Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Dana Hibah Ormas di Kutim Capai Rp1 Miliar, Kesbangpol Temukan Sejumlah Organisasi Fiktif

Dana Hibah Ormas di Kutim Capai Rp1 Miliar, Kesbangpol Temukan Sejumlah Organisasi Fiktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kutai Timur – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan penyaluran dana hibah tahun ini dilakukan secara selektif.

Dari 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diusulkan sebagai penerima, hanya tujuh yang dinyatakan lolos verifikasi. Empat lainnya terpaksa dicoret lantaran terindikasi fiktif dan tidak memenuhi persyaratan administratif.

Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, mengungkapkan proses seleksi dilakukan ketat melalui verifikasi lapangan untuk memastikan dana hibah benar-benar disalurkan kepada ormas yang aktif dan memiliki legalitas yang sah.

“Awalnya ada 11 ormas yang diusulkan, tapi setelah kami verifikasi di lapangan, hanya tujuh yang lolos. Tiga lainnya bermasalah karena dibentuk dadakan, ada juga yang tempatnya tidak ada,” ujar Tejo, baru-baru ini di wawancarai awak media.

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi mencakup pengecekan akta notaris, susunan pengurus, serta keberadaan sekretariat atau kantor resmi ormas. Semua aspek itu wajib dipenuhi agar lembaga yang bersangkutan dapat menerima dana hibah dari pemerintah daerah.

“Ormas itu wajib punya sekretariat, ada plang nama, dan struktur pengurus yang jelas. Harus lengkap, karena sekarang semua dipantau. Kalau main-main bisa berisiko hukum,” tegasnya.

Adapun total dana hibah yang disiapkan tahun ini mencapai sekitar Rp1 miliar. Besaran alokasinya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk masing-masing organisasi penerima.

Namun, Tejo mengaku pihaknya tidak dilibatkan langsung dalam proses penentuan besaran dana bagi tiap ormas. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Itu yang saya sayangkan. Harusnya Kesbangpol dilibatkan juga dalam menentukan. Karena kami yang tahu mana ormas yang benar-benar aktif dan layak dibina,” katanya.

Sementara itu, penyaluran dana hibah untuk partai politik (parpol) di Kutim disebut telah selesai dilakukan. Setiap suara sah hasil Pemilu sebelumnya mendapat alokasi dana sebesar Rp7 ribu per suara.

“Pokoknya per suara sah Rp7 ribu, dan ada sepuluh partai politik yang mendapatkannya,” tutup Tejo.

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kutim Tambah 250 Hektare Lahan Pisang Kepok Grecek

    Pemerintah Kutim Tambah 250 Hektare Lahan Pisang Kepok Grecek

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sektor hortikultura, salah satunya melalui pengembangan pisang kepok grecek sebagai komoditas unggulan. Kabid Hortikultura DTPHP Kutim, Wahyudi Noor, mengungkapkan selama periode 2023 hingga 2024, pemerintah berhasil menambah luasan tanam sekitar 250 hektare. “Selama dua tahun terakhir kami terus memberikan bantuan dan motivasi kepada petani. Luas […]

  • Jelang Lebaran, Bupati Tinjau Pasar Pastikan Ketersedian Kebutuhan Pokok

    Jelang Lebaran, Bupati Tinjau Pasar Pastikan Ketersedian Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KALTIM.12.COM, SANGATTA – Menjelang Hari Hari Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu 23 April 2023 mendatang, ketersedian Kebutuhan Pokok di Kutai Timur masih terpantau aman dan juga belum ada kenaikan. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meninjau langsung  ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Sangatta, Kutai Timur. Saat […]

  • Polres Kutim Siap Tindak Tegas Spekulan Nakal, Jelang Hari Raya Idul Fitri

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, SANGATTA – Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polres Kutai Timur (Kutim) tak akan segan-segan menindak para pedangang yang berspekulasi terhadap sejumlah harga-harga bahan pokok jelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Dinas komunikasi […]

  • Apel Siaga Karhutla – Cegah Bencana Sejak Dini

    Apel Siaga Karhutla – Cegah Bencana Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar apel pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl), yang dipusatkan di Lapangan Helipad Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta pada Kamis (24/11/2022) pagi. Untuk itu, upaya penanggulangan bencana bukanlah kerja […]

  • Fraksi PKS Sampaikan Catatan Kritis pada RAPBD Kutim 2026

    Fraksi PKS Sampaikan Catatan Kritis pada RAPBD Kutim 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kutai Timur menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XIII, Senin (25/11/2025). Ketua Fraksi PKS, Akbar Tanjung, SP, menegaskan bahwa fraksinya mendukung penyusunan anggaran selama alokasi belanja diarahkan secara efektif dan berpihak kepada masyarakat. “Kami pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam […]

  • DLH Kutim Ingatkan: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

    DLH Kutim Ingatkan: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH) menegaskan akan menegakkan aturan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai waktu atau tempat yang telah ditentukan. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Dewi Dohi, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah telah diatur sanksi tegas bagi pelanggar. “Buang sampah sembarangan atau di luar waktu yang […]

expand_less