Pembangunan Dermaga Kudungga Berjalan, Hak Sejumlah Pemilik Lahan Masih Dipersoalkan
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kaltim12.com,KUTIM – Pembangunan kawasan Dermaga Kudungga di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), masih menyisakan persoalan dengan sejumlah pemilik lahan. Di tengah berjalannya pembangunan, ahli waris pemilik lahan selisih penyelesaian hak atas bidang tanah yang hingga kini disebut belum dituntaskan oleh pemerintah.
Ahli waris sekaligus kuasa pemilik lahan, Abdullah Amir Muhammad Amin, mengatakan kedatangannya ke lokasi merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan hak keluarga tidak terabaikan dalam proses pembangunan.
Menurut Abdullah, persoalan tersebut bukan baru muncul setelah pembangunan dermaga berlangsung. Ia menyebut proses telah berjalan sejak 2011–2012 dan pada saat itu sebagian pemilik lahan telah menerima pembayaran uang muka atau DP.
“Bagi kami, Kenyamukan bukan hanya soal rencana pembangunan pelabuhan. Di sini ada sejarah keluarga. Sejak dulu kami datang ke kawasan ini untuk mengelola dan memanen hasil tambak,” kata Abdullah.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan fasilitas publik. Namun, pembangunan dinilai tidak seharusnya mengesampingkan hak masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut.
Abdullah menyebut sebagian pemilik lahan bahkan telah meninggal dunia sebelum persoalan hak mereka mendapatkan penyelesaian. Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah dibawa dalam pertemuan dan mediasi yang melibatkan sejumlah instansi. Sekitar tiga tahun lalu, warga juga sempat melakukan aksi di lapangan dengan memasang portal sebagai bentuk protes.
Dalam proses mediasi di Polres Kutim, sejumlah unsur pemerintah disebut hadir untuk membahas persoalan tersebut. Di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas PMTR, Inspektorat, BPKAD, serta pihak terkait lainnya.
“Waktu itu sudah ada pembahasan mengenai upaya percepatan penyelesaian. Kami kemudian diminta bersabar karena pembangunan di kawasan ini masih berlangsung,” ujarnya.
Permintaan tersebut, lanjut Abdullah, telah dipenuhi oleh para pemilik lahan. Mereka memilih menunggu hingga berbagai pekerjaan pembangunan di kawasan tersebut berjalan. Namun, setelah waktu berlalu, persoalan yang mereka tuntut belum mendapatkan penyelesaian sesuai harapan.
Dari sisi administrasi, Abdullah menilai kepemilikan lahan masyarakat memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut sejumlah dokumen pertanahan telah diterbitkan sejak pelaksanaan program Prona sekitar 2003–2004.
Selain meminta penyelesaian pembayaran, warga juga menginginkan kejelasan administrasi atas bidang tanah yang sebelumnya telah menerima DP. Salah satu tuntutan mereka adalah pemecahan surat berdasarkan luasan dan hak masing-masing pemilik.
Abdullah mengatakan persoalan tersebut juga pernah masuk dalam proses hukum. Menurutnya, dokumen terkait pembayaran DP maupun jumlah pemilik lahan dapat ditelusuri melalui putusan pengadilan dalam perkara yang pernah berlangsung.
“Kalau berbicara mengenai total DP yang sudah dibayarkan maupun jumlah pemilik lahan, sebenarnya datanya dapat dilihat dari proses dan putusan pengadilan yang sudah ada,” katanya.
Karena belum adanya kepastian, pihak keluarga kembali memasang tanda di lokasi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengamanan sekaligus peringatan agar aktivitas pembangunan tidak dilakukan pada bidang yang masih menjadi persoalan.
Abdullah berharap pemerintah segera membuka ruang penyelesaian yang lebih konkret. Ia meminta adanya kepastian mengenai tahapan, mekanisme, dan waktu penyelesaian sehingga permasalahan tidak terus terulang dalam setiap pembangunan di kawasan tersebut.
“Kami berharap kewajiban pemerintah dijalankan dan hak kami diselesaikan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan, sementara pemilik lahan yang sejak lama memiliki hak justru belum mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan tersebut tidak hanya mewakili kepentingan satu keluarga. Pihaknya membawa aspirasi sejumlah pemilik dan ahli waris yang masih menunggu penyelesaian hak atas lahan mereka di kawasan Dermaga Kudungga.
Menurut Abdullah, masyarakat masih membuka peluang penyelesaian melalui komunikasi dengan pemerintah. Namun, setelah persoalan berlangsung bertahun-tahun, ia meminta langkah konkret segera dilakukan agar tidak ada lagi pemilik lahan yang meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian atas haknya.
![]()
- Penulis: Redaksi Kaltim12


