131 Tersangka Dibekuk Selama Semester I 2026, Polres Kutim Ungkap 112 Kasus Narkoba
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kaltim12.com,KUTIM – Pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Timur sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan hasil yang signifikan.
Polres Kutai Timur mencatat 112 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan total 131 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain jumlah perkara yang cukup tinggi, capaian tersebut juga diwarnai keberhasilan aparat menggagalkan peredaran sekitar 92 kilogram sabu. Pengungkapan itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan tingginya angka peredaran narkotika menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong seluruh personel untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum.
“Peredaran narkoba masih menjadi tantangan besar. Ini membuat kami terus termotivasi untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” ujar Fauzan saat menyampaikan rilis kinerja semester pertama, Rabu (8/7/2026).
Dalam pengungkapan terbesar tersebut, polisi tidak hanya menyita puluhan kilogram sabu, tetapi juga mengamankan 1.000 butir ethomethazene, obat anestesi yang memiliki efek adiktif apabila disalahgunakan.
Fauzan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebagian besar penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bontang yang terjerat perkara narkotika berasal dari Kutai Timur. Fakta itu menjadi salah satu indikator bahwa peredaran narkoba di daerah ini masih memerlukan perhatian serius.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan sekitar 60 persen penghuni Lapas Bontang yang tersangkut kasus narkotika berasal dari Kutai Timur. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur AKP Erwin Susanto menjelaskan penanganan perkara dilakukan secara bersama antara Satresnarkoba Polres dan jajaran polsek. Dari 112 laporan polisi, sebanyak 45 kasus diungkap Satresnarkoba, sedangkan 67 kasus lainnya ditangani oleh polsek di berbagai wilayah.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Juni 2026 meliputi 1.732,23 gram sabu dan 72,70 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai pengungkapan yang dilakukan di sejumlah kecamatan.
Tidak hanya itu, aparat juga berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Kasus tersebut terbongkar setelah petugas bersama Bea Cukai mendeteksi paket mencurigakan menggunakan mesin X-Ray sebelum dilakukan teknik controlled delivery hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kolaborasi dengan Bea Cukai membantu kami mengungkap modus pengiriman ganja melalui paket. Setelah paket terdeteksi, kami melakukan controlled delivery hingga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Erwin.
Menurut Erwin, strategi penanganan kasus narkotika kini tidak hanya berfokus pada penindakan. Polres Kutim juga mulai memperluas pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai hasil asesmen terpadu.
“Pengguna yang berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu dinyatakan layak menjalani rehabilitasi akan kami arahkan ke proses tersebut. Namun terhadap bandar maupun pengedar tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kutai Timur berharap partisipasi masyarakat terus meningkat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kepolisian mengajak warga memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.
![]()
- Penulis: Redaksi Kaltim12


