Perketat Pengawasan, Dana RT di Kutim Wajib Tercatat sebagai Aset Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai mekanisme pengelolaan dana Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini mewajibkan seluruh pembelanjaan yang menggunakan anggaran RT harus diklasifikasikan sebagai belanja modal, dan dilarang keras dicatat sebagai barang habis pakai.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah daerah untuk menjamin akuntabilitas anggaran dan menutup celah potensi penyelewengan di tingkat bawah. Menurut Basuni, kesalahan pengkategorian sering kali menyebabkan status kepemilikan barang menjadi tidak jelas.
“Prinsip utamanya adalah barang yang dibeli wajib memenuhi kriteria belanja modal agar dapat diinventarisasi sebagai aset desa,” tegas Basuni, Minggu (16/11/2025)
Ia mengungkapkan kekhawatiran jika barang hanya dicatat sebagai habis pakai, dikhawatirkan barang tersebut rawan diperjualbelikan atau beralih fungsi untuk kepentingan pribadi setelah diserahkan kepada Ketua RT atau pihak ketiga.
Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan barang dari dana RT wajib tunduk pada mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menuntut standar kelayakan teknis dan prinsip auditabilitas. Basuni menjelaskan bahwa dalam skema ini, Pemerintah Desa akan bertindak sebagai pemegang aset yang bertanggung jawab penuh terhadap pencatatan dan inventarisasi aset.
Sementara itu, pihak RT hanya berstatus sebagai pengguna barang (user) yang bertugas mengelola fasilitas tersebut untuk kepentingan warga.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan dan menghindari bias interpretasi, DPMDes akan menuangkan rincian teknis aturan ini ke dalam regulasi pendukung. Melalui skema inventarisasi yang ketat ini, Pemerintah Kutim berharap fasilitas yang dibeli benar-benar dapat menunjang kepentingan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi oknum tertentu.(Adv/Kominfo)
![]()
- Penulis: Redaksi


