Pastikan Produk Aman, Dinkes Kutim Perketat Pengawasan Obat, Makanan, dan Kosmetik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) memastikan akan memperketat pengawasan peredaran obat, makanan, dan kosmetik di wilayah Kutim sepanjang tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar pada awal tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Juwana Sri Kurniawati, menegaskan bahwa pengawasan tersebut menjadi prioritas, terutama menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan serta kosmetik yang beredar di pasaran. Hal ini penting untuk memastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Kegiatan ini memang sudah waktunya kembali kita laksanakan secara intensif. Kita akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Kutim,” ujar Juwana, saat di konfirmasi, Kamis (20/2/2026)
Menurutnya, tim dari Dinkes Kutim dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi ke sejumlah titik penjualan. Sasaran pengawasan meliputi toko, minimarket, pasar, hingga penjualan parcel yang marak menjelang hari besar keagamaan.
Momentum Ramadan dinilai cukup rawan terhadap peredaran produk kedaluwarsa maupun barang yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, pengawasan difokuskan untuk mencegah produk tidak layak konsumsi sampai ke tangan masyarakat.
“Jangan sampai parcel yang diberikan kepada masyarakat ternyata berisi produk yang sudah expired atau tidak layak konsumsi. Ini yang ingin kita cegah sejak awal,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, Dinkes juga akan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha. Edukasi ini bertujuan agar pedagang dan distributor memahami aturan peredaran produk, termasuk pentingnya memperhatikan masa berlaku dan izin edar.
Juwana menyebut, hingga saat ini belum ada laporan temuan produk berbahaya di tahun 2026 karena kegiatan masih dalam tahap awal. Namun, ia memastikan pengawasan akan segera berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
“Untuk tahun ini kita baru melaksanakan rapat koordinasi, jadi belum ada temuan. Pengawasan akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan juga melibatkan sinergi lintas sektor guna memperkuat efektivitas di lapangan. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar demi melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Tujuan utama kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen. Produk yang beredar harus aman, layak konsumsi, dan tidak membahayakan kesehatan,” tutup Juwana.
![]()
- Penulis: Redaksi