Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kutai Timur – Sebuah pertengkaran kecil antara pasangan suami istri di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), berakhir dengan kekerasan. Pria berinisial FT tak mampu menahan emosi hingga memukul dan mencekik istrinya, SIP, di rumah mereka, Jumat (22/8/2025) pagi.

Insiden terjadi sekitar pukul 06.45 WITA di Perumahan HTR Blok D No.10, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara. Perselisihan bermula ketika FT melarang anaknya berangkat ke sekolah lantaran hujan deras. Larangan itu justru menimbulkan adu mulut dengan SIP, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Korban sempat mengalami luka di bibir dan tangan akibat peristiwa tersebut. Namun tak lama kemudian, FT menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga serta tokoh masyarakat sekitar.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memutuskan perkara tersebut dapat diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. Langkah ini diambil berdasarkan surat resmi Nomor B-3973/O.4.20/Etl.2/10/2025 yang dikeluarkan Kejari Kutim.

“Kasus ini memenuhi semua unsur keadilan restoratif. Pelaku bukan residivis, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai secara sukarela,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady, Rabu (22/10/2025).

Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Desa Sangatta Bara, pada 9 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, FT menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.

“Keduanya sudah sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Masyarakat juga ikut mendukung penyelesaian damai ini,”tambah Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain baju lengan panjang krem bermotif bunga, celana panjang karet warna krem, dan jaket biru navy. Seluruh barang tersebut telah dikembalikan kepada FT selaku pemilik.

Kejari Kutim menegaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

“Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku dari kesalahan, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,”tegasnya.

Meski begitu, pihak kejaksaan menekankan bahwa keputusan ini bisa dibuka kembali jika ditemukan alasan baru oleh penyidik atau jika ada keputusan pengadilan yang menyatakan penyelesaian tidak sah.

Dengan berakhirnya perkara tersebut, Kejari Kutim berharap pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi contoh penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan.

“Tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi menghadirkan kedamaian dan pemulihan bagi semua pihak. Selama kedua belah pihak beritikad baik, jalur damai adalah pilihan terbaik,”tutup Bayu.

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balai TNK Tutup Prevab, Prioritaskan Konservasi Orang Utan

    Balai TNK Tutup Prevab, Prioritaskan Konservasi Orang Utan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/,KUTIM – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menutup sementara kawasan Prevab sebagai langkah prioritas dalam menjaga kelestarian habitat dan keseimbangan ekosistem orang utan di kawasan konservasi tersebut. Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, mengatakan penutupan Prevab merupakan bagian dari agenda rutin pengelolaan wisata alam berbasis konservasi, khususnya pada kawasan yang menjadi habitat satwa dilindungi. […]

  • Sandaran Masih Tertinggal, DPRD Kutim Dorong Lima Proyek Multiyears Masuk Program 2028

    Sandaran Masih Tertinggal, DPRD Kutim Dorong Lima Proyek Multiyears Masuk Program 2028

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Upaya mempercepat pembangunan di Kecamatan Sandaran kembali ditegaskan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Akhmad Sulaiman. Ia menilai kawasan pesisir di ujung timur Kutim itu masih jauh tertinggal, terutama dari sisi aksesibilitas antar desa. Karena itu, ia meminta agar lima usulan proyek tahun jamak dari Dapil V dapat masuk dalam program pembangunan multiyears […]

  • Sayid Anjas Dukung Pengangkatan TK2D Menjadi P3K di Kutai Timur

    Sayid Anjas Dukung Pengangkatan TK2D Menjadi P3K di Kutai Timur

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, memberikan dukungannya terhadap pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Ia menilai langkah ini sebagai penghargaan atas pengabdian yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. “Ini adalah langkah yang wajar dan pantas, mengingat dedikasi […]

  • Pembangunan Dermaga Kudungga Berjalan, Hak Sejumlah Pemilik Lahan Masih Dipersoalkan

    Pembangunan Dermaga Kudungga Berjalan, Hak Sejumlah Pemilik Lahan Masih Dipersoalkan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Kaltim12
    • 0Komentar

    Kaltim12.com,KUTIM – Pembangunan kawasan Dermaga Kudungga di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), masih menyisakan persoalan dengan sejumlah pemilik lahan. Di tengah berjalannya pembangunan, ahli waris pemilik lahan selisih penyelesaian hak atas bidang tanah yang hingga kini disebut belum dituntaskan oleh pemerintah. Ahli waris sekaligus kuasa pemilik lahan, Abdullah Amir Muhammad Amin, mengatakan kedatangannya ke lokasi merupakan […]

  • Tim Pendamping Turun ke Desa – Sebelumnya DPMDes Bekali Materi

    Tim Pendamping Turun ke Desa – Sebelumnya DPMDes Bekali Materi

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Pendampingan diperlukan bagi tiap-tiap desa terutama dalam memverifikasi aliran anggaran, yang berupa Dana Desa, Anggaran Dana Desa, hingga Bantuan Keuangan seperti Rp 50 juta untuk masing-masing Rukun Tetangga (RT). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaan, serta aturan-aturan pendukung lainnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan […]

  • Kades Swarga Bara Ajak Pemuda Ubah Mindset, Dorong Wirausaha Mandiri

    Kades Swarga Bara Ajak Pemuda Ubah Mindset, Dorong Wirausaha Mandiri

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman, mengajak generasi muda di wilayahnya untuk secara fundamental mengubah pola pikir dan orientasi kerja. Ia mendorong agar pemuda tidak lagi hanya menggantungkan harapan pada ketersediaan lowongan kerja di perusahaan pertambangan. Wahyuddin menekankan bahwa potensi ekonomi di Desa Swarga Bara sangat besar dan terbuka lebar, terutama pada […]

expand_less