DPRD Kutim Pastikan Proyek Multiyears Tetap Ada, Fokus pada Prioritas dan Kualitas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah, memastikan bahwa program proyek kontrak tahun jamak (Multi-Years Contract / MYC) akan tetap menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah dalam tiga tahun mendatang. Namun, implementasinya akan melalui perombakan sistem yang signifikan menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan periode sebelumnya.
“Proyek multiyears pasti akan tetap ada, tetapi mekanisme pelaksanaannya akan berbeda total dari periode yang lalu,” ujar Ardiansyah,Rabu (19/11/2025)
Beliau menjelaskan bahwa salah satu kelemahan periode sebelumnya adalah terlalu banyaknya proyek MYC yang digulirkan sehingga hasilnya banyak yang tidak mencapai target atau tidak sesuai harapan. Ardiansyah mencontohkan kasus Jalan Seriung-Tanjung Manis yang pengerjaannya dinilai minim.
“Kasus Jalan Seriung yang pengerjaannya hanya tuntas beberapa kilometer menjadi bahan evaluasi utama kami,” tambahnya.
Meskipun demikian, proyek jalan yang terbengkalai tersebut dipastikan akan dilanjutkan melalui mekanisme yang berbeda, kemungkinan dengan tender ulang. Ardiansyah menegaskan bahwa perusahaan yang sebelumnya bertanggung jawab atas kegagalan proyek tidak akan lagi diberikan pekerjaan.
Lebih lanjut, DPRD mendorong penindakan tegas yang menyasar pada oknum di balik perusahaan bermasalah, bukan sekadar nama perusahaan. “Kami akan me-blacklist oknum atau individu yang terbukti bermain di belakang layar. Pihak dinas pasti mengetahui individu-individu ini, sehingga mereka tidak bisa lagi menggunakan perusahaan berbeda untuk mendapatkan proyek,” tegasnya.
Untuk mencegah terulang kembali, ke depan, setiap perusahaan yang ingin mengikuti lelang proyek wajib melampirkan surat keterangan kinerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelumnya. Surat ini menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut telah menyelesaikan pekerjaan dengan mutu dan integritas yang baik, sehingga menjamin bahwa proyek pembangunan selanjutnya dikerjakan oleh kontraktor yang profesional.(Adv/DPRD).
![]()
- Penulis: Redaksi


