Sengketa Lahan PT BAS Mandek Hampir 10 Tahun, DPRD Kutim Desak Laporan Penyelesaian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Sengketa lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang melibatkan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) dan petani dari 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali mencuat.
Konflik agraria yang telah berlangsung hampir satu dekade itu dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Melalui Komisi C, DPRD memanggil pemerintah daerah serta pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada upaya membuka secara transparan persoalan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan, dan itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Ardiansyah usai rapat, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut ini tidak semata persoalan klaim lahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” tegasnya.
Dalam pembahasan rapat terungkap, salah satu kendala utama penyelesaian sengketa adalah tumpang tindih penguasaan lahan. Tidak jarang, satu bidang lahan diklaim oleh lebih dari satu kelompok tani maupun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Biasanya masalahnya tumpang tindih penguasaan. Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok. Ini yang harus dibuka berdasarkan data yang valid,” jelas Ardiansyah.
DPRD Kutim menilai, tanpa kejelasan data dan pemetaan lahan yang akurat, konflik agraria di wilayah HGU PT BAS berpotensi terus berulang dan meluas. Oleh karena itu, Komisi C memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada PT BAS untuk menyerahkan laporan lengkap terkait progres dan kendala penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Mereka menyatakan siap dan berjanji dalam tujuh hari kerja akan menyampaikan laporan kepada pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengambil alih pengelolaan dari PT BAS sebelumnya. Seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data legalitas yang dimiliki.
“Ketika data legalitas itu tidak sah, kami sampaikan tidak sah. Dan ketika kami digugat di pengadilan, kami ikuti prosesnya karena kami yang digugat,” katanya.
Ia menyebutkan, dari proses hukum yang telah berjalan, gugatan yang diajukan terhadap perusahaan tidak dilengkapi secara sempurna oleh pihak penggugat hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terkait perizinan, PT BAS menegaskan telah mengantongi izin lokasi dan dokumen administrasi yang diperlukan.
“Untuk izin lokasi dan perizinan lainnya, kami punya. Secara administrasi kami lengkap,” tegasnya.
Meski demikian, perusahaan menilai pembuktian atas klaim lahan tetap harus dilakukan oleh pihak masyarakat yang mengajukan tuntutan. PT BAS juga menyebut tidak seluruh masyarakat memiliki klaim yang sama atas lahan yang disengketakan.
“Kalau dari masyarakat, mereka yang wajib membuktikannya ke depan. Dan ini juga bukan seluruh masyarakat, karena ada perwakilan masyarakat lain yang berbeda,” tutup Ari.
![]()
- Penulis: Redaksi


