Disbun Kutim Perketat Syarat Bantuan Tani, Lahan Wajib “Clear and Clean”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur (Disbun Kutim) memastikan penyaluran bantuan sarana dan prasarana perkebunan, seperti bibit, pupuk, dan alat pertanian, dilakukan melalui verifikasi ketat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Usaha, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Disbun Kutim, Aminudin Azis, menegaskan bahwa bantuan hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi, bukan perorangan. Setelah proposal masuk, tim Disbun wajib melakukan verifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
“Kelompok tani yang mengajukan permohonan, baru kita identifikasi apa kebutuhannya. Karena biasanya ada kelompok tani minta pupuk, ternyata tidak ada kebunnya,” ungkap Azis,Senin (24/11/2025).
Proses CPCL melibatkan pengecekan langsung ke lapangan. Tim akan mencocokkan data proposal dengan fakta di lokasi, mulai dari identitas petani, keberadaan kebun, hingga validasi luas lahan yang diajukan agar tidak terjadi penggelembungan data.
“Makanya kita ada namanya CPCL tadi. Kita identifikasi, kita lihat mana petaninya? Siapa ini? Misal Si A punya 2 hektar, Si B punya 1 hektar. Baru kita cek lapangan, ada enggak kebunnya,” jelasnya.
Selain fisik kebun, status legalitas lahan menjadi syarat mutlak. Azis menekankan bahwa lahan penerima bantuan tidak boleh tumpang tindih dengan area konservasi atau hak guna usaha korporasi.
“Lahannya juga harus ada dan clear and clean. Artinya, dia tidak di dalam kawasan hutan dan tidak di dalam areanya perusahaan,” tegas Azis.
Pengawasan berlapis ini diterapkan semata-mata demi akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah. Disbun ingin memastikan setiap rupiah anggaran dirasakan manfaatnya oleh petani yang benar-benar membutuhkan.
“Tentu kita harus selalu melakukan pengawasan supaya tidak salah sasaran. Bantuan harus sampai kepada penerima yang sesuai dan terdokumentasi,” pungkasnya.(Adv/Kominfo)
![]()
- Penulis: Redaksi


