Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kutai Timur – Sebuah pertengkaran kecil antara pasangan suami istri di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), berakhir dengan kekerasan. Pria berinisial FT tak mampu menahan emosi hingga memukul dan mencekik istrinya, SIP, di rumah mereka, Jumat (22/8/2025) pagi.

Insiden terjadi sekitar pukul 06.45 WITA di Perumahan HTR Blok D No.10, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara. Perselisihan bermula ketika FT melarang anaknya berangkat ke sekolah lantaran hujan deras. Larangan itu justru menimbulkan adu mulut dengan SIP, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Korban sempat mengalami luka di bibir dan tangan akibat peristiwa tersebut. Namun tak lama kemudian, FT menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga serta tokoh masyarakat sekitar.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memutuskan perkara tersebut dapat diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. Langkah ini diambil berdasarkan surat resmi Nomor B-3973/O.4.20/Etl.2/10/2025 yang dikeluarkan Kejari Kutim.

“Kasus ini memenuhi semua unsur keadilan restoratif. Pelaku bukan residivis, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai secara sukarela,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady, Rabu (22/10/2025).

Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Desa Sangatta Bara, pada 9 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, FT menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.

“Keduanya sudah sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Masyarakat juga ikut mendukung penyelesaian damai ini,”tambah Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain baju lengan panjang krem bermotif bunga, celana panjang karet warna krem, dan jaket biru navy. Seluruh barang tersebut telah dikembalikan kepada FT selaku pemilik.

Kejari Kutim menegaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

“Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku dari kesalahan, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,”tegasnya.

Meski begitu, pihak kejaksaan menekankan bahwa keputusan ini bisa dibuka kembali jika ditemukan alasan baru oleh penyidik atau jika ada keputusan pengadilan yang menyatakan penyelesaian tidak sah.

Dengan berakhirnya perkara tersebut, Kejari Kutim berharap pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi contoh penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan.

“Tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi menghadirkan kedamaian dan pemulihan bagi semua pihak. Selama kedua belah pihak beritikad baik, jalur damai adalah pilihan terbaik,”tutup Bayu.

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbun Kutim Dorong Penguatan Hilirisasi Komoditas Kakao dan Karet

    Disbun Kutim Dorong Penguatan Hilirisasi Komoditas Kakao dan Karet

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur terus mendorong pengembangan hilirisasi komoditas perkebunan, khususnya kakao dan karet, sebagai bagian dari strategi peningkatan nilai tambah petani. Kebijakan ini menjadi fokus penting di bidang usaha, pengolahan, dan pemasaran hasil, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Usaha, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Disbun Kutim, Aminudin Azis. Menurutnya, hilirisasi bukan hanya […]

  • Ketua Fraksi Nasdem Soroti Serapan Rendah APBD Kutai Timur 2024

    Ketua Fraksi Nasdem Soroti Serapan Rendah APBD Kutai Timur 2024

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sangatta – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur, Kajan Lahang, mengkritisi rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun 2024 menjelang akhir tahun. Hingga saat ini, serapan anggaran baru mencapai 20,25 persen atau Rp1,847 triliun dari total alokasi sebesar Rp9,123 triliun. Kajan menyebut angka tersebut masih jauh dari yang diharapkan, terutama dengan […]

  • Rizali Hadi : MTQ ke-16 Kutim Telah Dipersiapkan dengan Matang

    Rizali Hadi : MTQ ke-16 Kutim Telah Dipersiapkan dengan Matang

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Kutai Timur ke-16 yang dipusatkan pelaksanananya di Masjid Agung Al-Faroeq Sangatta, sejak jauh-jauh hari dipersiapkan oleh panitia. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Rizali Hadi menerangkan baik dari sisi teknis maupun non teknis, telah dipersiapkan dengan matang untuk menyukseskan pergelaran MTQ ke-16 Kabupaten Kutim 2022. “Hingga […]

  • DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna XXI Bahas Tanggapan Pemerintah Terhadap RAPBD 2025

    DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna XXI Bahas Tanggapan Pemerintah Terhadap RAPBD 2025

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke 21 Masa Persidangan ke I Tahun 2024, Senin (25/11/2024), dengan agenda tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua […]

  • 29 Warga Kutai Timur Resmi Jadi Anggota Komcab Gelombang II Tahun 2024, Ketua DPRD Kutim Berikan Ucapan

    29 Warga Kutai Timur Resmi Jadi Anggota Komcab Gelombang II Tahun 2024, Ketua DPRD Kutim Berikan Ucapan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Sebanyak 29 warga Kabupaten Kutai Timur telah resmi ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Gelombang II Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui upacara resmi yang dipimpin oleh Sekjen Kementerian Pertahanan RI di Balikpapan, Rabu (20/11/2024). Program Komcad merupakan bagian dari kebijakan pertahanan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber […]

  • Tiga Program Harus Diwujudkan untuk Mendukung Quick Win Mandiri

    Tiga Program Harus Diwujudkan untuk Mendukung Quick Win Mandiri

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Samarinda – Sebagai tindaklanjut rapat beberapa waktu yang lalu tentang Penetapan Quick Win Mandiri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi terus berupaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dengan tiga program prioritasnya masuk dalam pembangunan […]

expand_less