Berkedok Ibu Rumah Tangga, Pengedar Narkotika di Kongbeng Terbongkar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim menangkap seorang perempuan berinisial LK (32) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan di rumahnya di Desa Miau Baru, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang diterima sejak awal Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Erwin Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Saat penggerebekan, petugas mendapati LK berada di area dapur rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di teras dapur samping rumah.
Narkotika tersebut disimpan dengan modus rapi, yakni dimasukkan ke dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni. Selanjutnya, barang tersebut dibungkus kembali menggunakan kaos kaki hitam dan diselipkan di tumpukan pakaian kotor.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon, "jelas Erwin.
Barang tersebut, lanjutnya, diambil dengan sistem jejak atau lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Erwin.
Pihak kepolisian juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Kutim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika.(Ciaa*/)
![]()
- Penulis: Redaksi


