Kasus Jasad Bayi di Sangatta Utara Masih Misterius Hingga Akhir 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Hingga penghujung tahun 2025, penanganan kasus penemuan jasad bayi di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), belum menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, namun belum berhasil mengungkap identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di kawasan Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, pada Selasa (27/5/2025) siang. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh sekelompok anak yang sedang menyusuri bantaran sungai untuk mencari kepiting.
Saat berada di tepi sungai, mereka menemukan sebuah tas jinjing berwarna hijau yang tampak mencurigakan. Setelah dilaporkan kepada warga sekitar dan diperiksa, tas tersebut diketahui berisi jasad bayi.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi menemukan adanya batu bata di dalam tas. Benda tersebut diduga sengaja dimasukkan sebagai pemberat agar tas tidak mengapung di aliran sungai.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun hingga kini, hasil penyelidikan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan terus mengumpulkan berbagai petunjuk yang memungkinkan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap berupaya mengungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” ujar Rangga saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Ia menegaskan, meskipun kasus tersebut telah berlangsung cukup lama, penyelidikan tidak dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dikumpulkan masih dianalisis secara menyeluruh.
Dalam perjalanannya, penanganan perkara ini juga sempat mengalami pergantian pejabat penyidik. Kasus awalnya ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru.
Tak lama setelah kejadian di Sungai Kanal 2, masyarakat Sangatta Utara kembali diguncang oleh kasus penemuan jasad bayi lainnya. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di kawasan Gang Komando.
Berbeda dengan kasus pertama yang masih misterius, perkara kedua berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial KF diamankan dan telah menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada KF berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, kepolisian masih membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penemuan jasad bayi di Sungai Kanal 2. Warga diimbau untuk melapor apabila mengetahui hal-hal yang dapat membantu proses pengungkapan perkara.
![]()
- Penulis: Redaksi


