DBH Kutim Merosot Tajam, DPRD Lakukan Penelusuran Hingga ke Kemenkeu dan ESDM
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara yang diterima Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memicu reaksi keras dari DPRD Kutim. Pasalnya, DBH tahun 2026 diperkirakan turun hingga 70 persen dan membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya tersisa sekitar Rp4,8 triliun. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal, mengingat Kutim merupakan daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kutai Timur, Rahmadani, menjelaskan bahwa DPRD tak tinggal diam. Pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke pemerintah pusat untuk mencari kejelasan terkait anjloknya dana perimbangan tersebut.Ia menyebut, dalam kunjungan ke Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, DPRD secara resmi menyampaikan keberatan atas keputusan yang menyamakan porsi DBH Kutim dengan daerah lain yang tidak memiliki sumber daya alam.
“Di Kemenkeu kami pertanyakan mengapa Kutim dapat DBH sama dengan daerah lain, padahal Kutim ini daerah penghasil, bukan pengelola, bukan daerah peminta,” tegas Rahmadani,Rabu (12/11/2025)
Namun, jawaban yang diterima DPRD di Kemenkeu dinilai belum memadai dan tidak menjelaskan secara detail dasar perhitungan yang menyebabkan porsi DBH Kutim anjlok. Karena itu, DPRD berinisiatif menyiapkan langkah lanjutan.
Menurut Rahmadani, DPRD kini mengumpulkan data yang lebih lengkap dan valid, termasuk data produksi maupun kontribusi royalti dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutim. Salah satu sumber data yang diminta adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagai perusahaan tambang terbesar yang beroperasi di daerah tersebut.
Data tersebut nantinya akan dipadukan dengan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sumber-sumber resmi lainnya. Seluruh dokumen ini akan menjadi bahan pembanding sebelum DPRD melakukan kunjungan berikutnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rahmadani menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan DBH yang diterima Kutim benar-benar sesuai dengan kontribusi daerah.
“Kami sudah ke Kemenkeu. Setelah data detail kami kumpulkan kami akan bawa ke Kementerian ESDM, mempertanyakan masalah dana perimbangan yang diterima Kutim,” ujarnya.(Adv/DPRD)
![]()
- Penulis: Redaksi


