Pergeseran Anggaran Hanya Diizinkan untuk Kondisi Mendesak dan Pembayaran Utang
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

oplus_2
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kutai Timur (Kutim), Noviari Noor, memberikan penjelasan terkait kebijakan pergeseran anggaran yang sempat dinilai menghambat dimulainya sejumlah program pembangunan. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran pada dasarnya diizinkan apabila memenuhi unsur urgensi, seperti kebutuhan insidental, efisiensi, hingga penyelesaian utang.
Pernyataan tersebut disampaikan Noviari saat ditemui di Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/9/2026) kepada sejumlah awak media. Bahkan ia menyebutkan bahwa kebijakan pergeseran anggaran memiliki paying hukum yang memperbolehkannya dalam kondisi tertentu.
“Kalau di aturan itu diperbolehkan. Artinya ada hal-hal yang semacam apa namanya, insidental, efisiensi, dan seterusnya itu bisa. Karena itu bagian dari urgensi,” ujar Noviari.
Ia menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran yang bersifat normatif umumnya hanya terjadi antar sub-kegiatan. Salah satu contoh nyata yang mendasari kebijakan tersebut adalah pemenuhan pembayaran utang tahun sebelumnya yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Kendati demikian, langkah ini tetap harus berlandaskan pada persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah pusat juga yang mengeluarkan, boleh diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Nah, bagian dari pemenuhan pembayaran utang tahun sebelumnya itu diperbolehkan. Nah, itu yang terjadi,” terangnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai proyeksi keuangan untuk tahun 2027 mendatang, Noviari menyebutkan bahwa jika kondisi keuangan berjalan normal, pergeseran anggaran tidak menutup kemungkinan tetap ada namun dengan batasan yang ketat. Penyesuaian tersebut hanya diperbolehkan dalam lingkup sub-kegiatan, sedangkan pergeseran lintas investasi dipastikan tetap dilarang.
“Kalau normal aja, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada. Tapi itu dalam hal dalam sub-kegiatan. Tapi kalau antar lintas investasi itu enggak boleh,” pungkasnya. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


