Sekda Kutim: Manajemen Talenta Jadi Dasar Penempatan Pejabat Fungsional dan Struktural
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menjelaskan penerapan sistem kepegawaian berbasis manajemen talenta mulai diberlakukan tahun ini.
Rizali menyampaikan, manajemen talenta bertujuan menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan keahlian, dengan penilaian kinerja berlandaskan kompetensi dan kualitas kerja.
“Penerapan manajemen talenta ini tidak lain adalah orang yang bekerja kita tempatkan itu sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan keahlian,” ujarnya usai pelantikan jabatan fungsional di Kantor BKPSDM Kutai Timur, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, penentuan pejabat yang layak menduduki jabatan fungsional maupun struktural melalui sejumlah tahapan, tidak hanya syarat administrasi kepegawaian, tetapi juga keahlian yang telah teruji selama masa kerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Meski demikian, Rizali mengakui proses pengisian jabatan yang masih kosong belum bisa dilakukan secara otomatis. Menurutnya, sejumlah SKPD masih belum memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen talenta tersebut.
“Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ini sudah terisi jabatan-jabatan yang masih kosong, baik jabatan struktural maupun fungsional,” katanya.
Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rizali menyatakan pihaknya tengah memformulasikan kembali skema kenaikan TPP meski besarannya diperkirakan tidak akan kembali seperti tahun 2024.
“Paling tidak kenaikan yang cukup signifikan terhadap tahun yang sekarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizali juga menanggapi status Kepala Labkesda Kutim yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Ia menegaskan pihaknya menargetkan posisi tersebut segera diisi oleh pejabat definitif yang memenuhi standar kompetensi.
“Kita menginginkan orang yang duduk di sana itu betul-betul bukan PLT lagi atau PLH, tapi pejabat definitif,” tutupnya. (fhani/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


