Distribusi dari Jawa dan Sulawesi Picu Kenaikan Harga Beras di Kutim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/, KUTIM – Lonjakan harga beras di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama bulan suci Ramadan dipicu tingginya biaya distribusi dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
Ketergantungan terhadap pasokan luar wilayah membuat harga beras di pasaran sulit menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional.
Kondisi ini berdampak langsung pada harga jual di tingkat pedagang eceran. Untuk beras premium, harga di Kutim saat ini berada di kisaran Rp16.400 hingga Rp17.000 per kilogram. Sementara beras medium dijual antara Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium untuk wilayah Kalimantan ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.100 per kilogram. Artinya, harga di lapangan saat ini berada di atas ketentuan tersebut.
Fungsional Ahli Madya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Benita, mengakui bahwa persoalan utama bukan semata pada pengawasan harga, melainkan pada struktur distribusi yang panjang dan mahal.
“Nah, untuk beras premium sebenarnya gini, yang membuat dilema Disperindag bukan kami tidak mengatasi, tetapi mengingat daerah kita ini kan bukan daerah penghasil tetapi daerah konsumen,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, Kutim sepenuhnya bergantung pada pasokan beras dari luar daerah. Harga di tingkat produsen memang relatif lebih rendah, namun ketika memasuki rantai distribusi antarpulau, biaya terus bertambah.
“Beras sendiri kalau di produsennya, kita kan ngambil di Pulau Jawa dan Sulawesi. Dari sana aja misalnya Rp13.500. Dari sana ke kapal untuk ngangkut ke sini, itu ada kuli bongkar muatnya. Kemudian sudah di kapal nyampai di Samarinda ataupun Balikpapan itu biaya lagi,” jelasnya.
Setelah tiba di pelabuhan besar seperti Samarinda atau Balikpapan, beras masih harus diangkut melalui jalur darat menuju Kutim. Jarak yang jauh dan kondisi infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya ideal turut menambah beban biaya distribusi.
Menurut Benita, kondisi geografis ini membuat penerapan HET yang disamakan dengan wilayah produsen seperti Pulau Jawa menjadi tidak sepenuhnya relevan.
“HET di Kutim disamakan dengan HET Pulau Jawa. Sementara letak geografis dari provinsi ke kabupaten jaraknya sangat jauh dengan kondisi jalan yang kurang bagus,” katanya.
Situasi tersebut menempatkan agen dan distributor pada posisi sulit. Jika menjual sesuai HET, mereka berisiko merugi. Namun jika menjual di atas HET, potensi sanksi hukum mengintai.
“Kalau kita menekankan ke agen meminta mereka menjual seperti harga HET, mereka akan mogok, mereka tidak akan menyuplai beras. Tapi kalau mereka menjual di atas harga HET, mereka akan tersangkut dengan kasus hukum,” tambahnya.
Pemerintah daerah pun menghadapi dilema antara menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan tetap tersedia di pasaran. Disperindag Kutim sejauh ini memilih melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar margin keuntungan ditekan seminimal mungkin.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan beras selama Ramadan tanpa memicu lonjakan harga yang lebih tinggi, sekaligus menghindari potensi kelangkaan akibat terhentinya distribusi.
![]()
- Penulis: Redaksi


