Karst Sangkulirang-Mangkalihat Terancam Ekspansi Tambang, Komunitas Kutim Minta Status UNESCO Dipercepat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat kian menguat. Sejumlah komunitas pecinta alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak pemerintah agar mempercepat pengakuan kawasan tersebut sebagai UNESCO Global Geopark.
Bentang karst Sangkulirang-Mangkalihat yang dikenal sebagai salah satu kawasan karst terbesar di Kalimantan dinilai berada dalam posisi rawan. Beberapa segmen wilayahnya disebut sudah berdekatan langsung dengan area konsesi pertambangan.
Penggiat wisata alam dari Amica Creative Explore, Andre, menilai penetapan status geopark internasional menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kawasan tersebut. Menurutnya, tanpa pengakuan resmi, ruang eksploitasi masih terbuka lebar.
“Kalau belum ditetapkan sebagai Geopark, kawasan ini sangat rentan dimasuki aktivitas yang merusak. Status UNESCO akan menjadi benteng kuat bagi kelestarian karst,” ujarnya.
Andre menambahkan, wilayah karst di Kecamatan Karangan saat ini sudah berada di titik yang mengkhawatirkan karena jaraknya yang semakin dekat dengan aktivitas pertambangan. Ia menilai keterlambatan pengakuan dapat berdampak pada hilangnya ekosistem bernilai tinggi.
Hal senada disampaikan Ketua My Trip My Adventure Kutim, Soraya. Ia mengatakan komunitas pecinta alam di Kutim sepakat mendorong pemerintah agar tidak hanya mengusulkan, tetapi juga mengawal proses pengakuan Geopark hingga tuntas.
Menurutnya, Sangkulirang-Mangkalihat bukan hanya menyimpan keindahan alam, tetapi juga jejak warisan budaya dan geologi yang terbentuk selama ribuan tahun. Pengakuan internasional dinilai penting untuk menjaga nilai tersebut dari ancaman kerusakan.
Sementara itu, Ketua MAPALA Sabana, Putri, menegaskan bahwa pengakuan UNESCO akan mempersempit ruang gerak perusahaan dalam melakukan eksploitasi kawasan karst. Ia menilai status geopark akan menjadi payung perlindungan yang lebih kuat dibanding regulasi lokal.
“Kalau sudah diakui UNESCO, tidak ada lagi celah bagi aktivitas yang berpotensi merusak kawasan karst,” tegasnya.
Putri berharap pemerintah daerah dan provinsi lebih serius melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan UNESCO, agar proses pengakuan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat tidak berlarut-larut.
![]()
- Penulis: Redaksi


