Bupati Menilai Badan Bank Tanah Memperpanjang Alur Kepemilikan Tanah
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Program Tora (Tanah Objek reforma agraria) yang digaungkan pemerintah beberapa tahun lalu, ternyata bukan akhir dari proses kepemilikan tanah redisttribusi bagi masyarakat. Sebab, lahan Tora, masih masuk Badan Bank Tanah, selama sepuluh tahun, baru sertifikatnya diberikan pada masyarakat, jika memang benar-benar digarap kontinyu.
Dengan proses yang masih panjang, tak salah, dalam rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria kabupaten kutai Timur 2026, yang berlangsung di Ruang Damar, Geduang Serba Guna kompleks perkantoran Bukit Pelangi, Kutim, Selasa (29/9) ,Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, jika awalnya berharap program Tora menyelesaikan masalah kepemilikan tanah bagi masyarakat secara cepat, namun ternyata masih masuk Badan Bank Tanah terlebih dahulu.
“Artinya apa, Badan Bank tanah ternyata memperpanjang proses kepemilikan lahan bagi masyarakat,” katanya.
Meskipun demikian Bupati tetap berharap ke depan semua proses berjalan lebih cepat.
Seperti diketahui, Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Di Kutim sendiri Badan Bank Tanah Belum berdisi sebagai instansi. Meskipun demikian, mereka mengadakan rapat kordinasi untuk pelaksana Tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) dalam rangka kordinasi lintas sector untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria.
Dimana reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan atau kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan lahan menjadi lebih baik dan merata.
Dalam rapat tersebut, Badan Bank Tanah pun mendapat banyak banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama dinas instansi di Kutim, termasuk masalah tumpang tindih lahan antara perusahan dan transmigrasi, yang terjadi di beberapa lokasi transmigrasi. Tebaru transmigrasi di SP 8 Bengalon, yang bersengketa dengan PT MKC, perusahan hutan tanaman industti (HTI), yang memiliki perkebunan karet.
Dimana permasalah ini menjadi sorotan Bupati, karena telah berlangsung selama 20 tahun, namun tidak selesai. “Saya awalnya berharap, warga transmigrasi datang, memiliki dua lahan. Pertama lahan I untuk lokasi pemukiman dan lahan II untuk lahan garapan. Tapi sekarang, mereka datang jauh-jauh dari Jawa, NTB, ternyata lahan garapannya masih bermasalah hingga kini. Bahkan di sana juga sudah ada masuk Tora tapi juga belum selesai. Saya berharap masalah seperti ini cepat diselesaikan,” katanya. (fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


