TPA Batota Beralih ke Sanitary Landfill, DLH Kutim Butuh Tambahan Alat Berat
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- print Cetak

Foto : PLT Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Jurianto S.P. saat ditemui di ruang kerjanya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap melakukan pembenahan Tempat Pebuangn Akhir (TPA) sampah, di Batota, Sangatta Utara, setelah beralih dari TPA open dumping ke TPA Sanitary landfill. Pembenahan itu dilakukan bertahap, dengan menambah beberapa peralatan secara bertahap, untuk kebutuhan proses pengolahan sampah. Demikian dikatakan PLT Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Jurianto S.P. saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini
“Setelah beralih dari TPA dengan open dumping ke Sanitary landfill, kami butuh pembenahan bertahap, termasuk pengadaan alat – alat berat untuk memproses sampah. Karena beberapa alat paling dibutuhan di sana antar lain Bulldozer, excapator, dump truck termasuk yang paling dibutuhkan mesin Compactor. Kami berharap ada anggaran tahun depan untuk pengadaan mesin tersebut,” katanya.
Menurutnya, mesin compactor ini dibutuhkan untuk melakukan pemadatan sampah, termasuk pemadatan timbunan saat sampah ditimbun. Sementara mesin lain digunakan untuk pemindahan atau meratakan sampah.
Dijelaskan, pembenahan di TPA Batota tidak hanya berkaitan dengan pola penimbunan sampah, tapi pengelolaan air lindi melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi salah satu masalah yang terus diperbaiki.
Bukan hanya itu, pengelolaan gas metana di kawasan TPA juga tengah diproses melalui kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim.
“Pengelolaan gas metan yang sekarang dalam proses dan berprogres bekerja sama dengan PUPR Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
“Kami berharap penerapan sanitary landfill dengan mengunakan fasilitas yang sesuai, maka pengeloaan sampah lebih baik, sesuai dengan kemauan kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, sebelumnya, kita mendapat sanksi karena TPA masih open dumping, tidak sesui standar lingkungan hidup karena itu harus menggunakan sanitary landfill,” katanya. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


