DLH Kutim Sebut Pelanggaran Lingkungan Selalu Ada
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan pasti ada. Hanya tergantung besar kecilnya pelanggaran itu. Untuk itu, pengawasan akan lingkungan terus dilakukan, bedasarkan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kutim. Karena pengawasan itu berjenjang, ada yang masuk kewenangan provinsi. Demikian dikatakan Kepala Bidang Penataan DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia mengatakan.
“Pelanggaran selalu ada. Karena itu pengawasan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan serta kegiatan operasional dengan tingkat tertentu. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Petugas mengevaluasi pelaksanaan berbagai kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta UKL-UPL,” jelasnya.
Dikatakan, DLH terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Mulai dari penanganan limbah oli bagi perusahan yang mengunakan mesin genset, karena itu termasuk libah bahan bahan beracun (B3). Limbah tersebut harus ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“JIka olinya berceceran, berarti dia tidak taat. Karena itu perlu dilakukan penanganan lebih baik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini
Di perkebunan, seperti pengelolaan janjang kosong (jangkos). “Jangkosnya harus dikelola. Kalau dibiarkan atau ditimbun begitu saja, itu bisa berpotensi untuk kebakaran hutan dan kebakaran lahan,” katanya.
Dijelaskan, setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan penyebab dan dampaknya. Pertama dilakukan identifikasi lapangan hingga pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan.
Hasil pengawasan kemudian menjadi dasar untuk menentukan tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta untuk mengetahui kategori dampak yang ditimbulkan minor atau mayor. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


