DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Perubahan APBD 2026 Rp 6,4 Triliun
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah pada P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 6,408 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 6,427 triliun. Postur anggaran tersebut mencatatkan defisit sebesar Rp 19,422 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai berimbang.
Lebih lanjut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, penyesuaian postur anggaran pada perubahan APBD ini dilakukan untuk merespons kebutuhan pembangunan daerah yang mendesak serta menjaga efisiensi pembiayaan.
“Penyesuaian ini tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah, yaitu infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan,” ujar Ardiansyah Sulaiman saat membacakan tanggapan akhir pemerintah.
Tak hanya itu, Ardiansyah Sulaiman juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kutim, khususnya Badan Anggaran (Banggar) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan pembahasan porsi anggaran perubahan tersebut secara berimbang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan hasil pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif guna memastikan efektivitas penggunaan dana publik.
“Setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran harus berlandaskan prinsip efisiensi. DPRD akan mengawal pelaksanaan anggaran agar program yang disepakati berjalan optimal dan tepat sasaran,” tegas Jimmi. (Fhany/ADV)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


