Waspada Penipuan! Kejari Kutim Minta Kepala Sekolah Tak Tanggapi Surat Bodong Dana BOS
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Baru-baru ini beredar surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal Permintaan Klarifikasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS yang ditujukan kepada Kepala SDN 1 Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim pun membantah, dan menyebut surat yang mengatasnamakan institusi kejaksaan tidak memiliki dasar resmi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, menegaskan surat itu tidak pernah diterbitkan pihaknya. Termasuk seluruh informasi dalam dokumen tersebut bukan merupakan pernyataan maupun permintaan resmi institusi.
“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” kata Rahadian.
Kejari Kutim, katanya, tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Busang terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Karena itu, masyarakat dan satuan pendidikan diminta tidak menganggap dokumen tersebut sebagai dasar untuk memenuhi permintaan keterangan, menyerahkan dokumen, atau melakukan tindakan lain atas nama Kejari Kutim.
Rahadian mengungkapkan, Kejari Kutim bukan hanya menelusuri sumber awal serta pihak penyebar surat palsu tersebut. Tetapi juga oknum-oknum yang mengklaim melalui pesan WhatsApp sebagai utusan resmi kejaksaan. Sebab, surat palsu tersebut bukan hanya dialamatkan ke kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Busang, tetapi ke berbagai kepsek di Kutim.
Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengimbau seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk surat, dokumen, maupun komunikasi yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan. Masyarakat diminta memastikan keabsahan setiap dokumen sebelum menindaklanjutinya.
“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” ujar Rahadian.
Ia menambahkan, verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menghubungi layanan virtual resmi yang tersedia. Langkah itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, hingga kerugian akibat tindak lanjut dokumen palsu.
Kejari Kutim juga memastikan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah tersebar. Rahadian berharap, masyarakat tidak terpancing isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain itu, satuan pendidikan diharapkan tetap tenang, dan menjalankan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rilis/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


