Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kaltim12.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) di Kecamatan Karangan seharusnya telah selesai sejak tahun 2023.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, Trisno, menyusul kembali munculnya aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang sama.

Menurut Trisno, Pemkab Kutim telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan pada tahun 2023 yang bersifat komprehensif dan mengikat. Rekomendasi tersebut memuat empat poin utama yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.

“Dalam rekomendasi itu, subjeknya sudah jelas, objeknya jelas, dan petunjuk penyelesaiannya juga jelas. Seharusnya persoalan ini sudah clean and clear dan tidak ada masalah lagi,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang telah melalui proses verifikasi data dan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada lagi ruang untuk penafsiran baru di luar rekomendasi yang telah diterbitkan.

Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Kutim mengaku belum menerima laporan resmi dari PT BAS terkait progres pelaksanaan rekomendasi tersebut. Padahal, laporan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Kami meminta PT BAS menyampaikan laporan progres pelaksanaan rekomendasi paling lambat tujuh hari sejak rapat hari ini. Laporan itu akan kami analisis melalui tim fasilitasi,” jelasnya.

Trisno menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan rekomendasi baru atas sengketa lahan tersebut. Sikap Pemkab Kutim tetap mengacu pada rekomendasi tahun 2023 yang dinilai sudah final.

“Titik terang penyelesaian itu ada pada rekomendasi 2023. Kalau dilaksanakan, selesai. Pemerintah daerah tidak bisa lagi membuat rekomendasi baru,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan persepsi keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi standar keadilan negara.

“Kalau ada pihak yang merasa belum adil, silakan menempuh jalur lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam konflik pertanahan hanya sebatas fasilitasi dan penerbitan rekomendasi. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

“Fasilitasi hari ini hanya untuk memastikan rekomendasi dijalankan, bukan untuk memberikan petunjuk atau keputusan baru,” pungkas Trisno.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Hukum, Polda Lampung Hentikam Kasus Tiktokers

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena video kritiknya yang menyebut Lampung ‘Dajjal’. Dikutip dari detik.com, Polisi menyebut, tak ada unsur pidana dalam kritik tersebut. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers dengan media, Selasa (18/4/2023). […]

  • Reses Perdana Anggota DPRD Kutim, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

    Reses Perdana Anggota DPRD Kutim, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Sebanyak 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar reses perdana untuk masa jabatan 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di berbagai daerah pemilihan (dapil) dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, S.Hut, menyampaikan reses merupakan agenda penting bagi setiap anggota dewan. “Reses ini adalah salah satu […]

  • Pemkab Kutim Ikut Pemerintah Pusat 1 Syawal 1444 H jatuh Pada Hari Sabtu

    Pemkab Kutim Ikut Pemerintah Pusat 1 Syawal 1444 H jatuh Pada Hari Sabtu

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memastikan, Pemkab Kutim mengikuti Pemerintah Pusat dalam menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Lebaran Idul Fitri Jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023. Hal tersebut di ungkapkan Bupati Ardiansyah usai meninjau langsung Posko Pengamanan Lebaran di pos terpadu Lebaran 2023 di simpan tiga Jalan Yos Sudarso – Aw […]

  • Proyek Multi Years Di Kutim Dinilai Tidak Melalui Perencanaan Matang

    Proyek Multi Years Di Kutim Dinilai Tidak Melalui Perencanaan Matang

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KALTIM12,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad Menyoroti Lambatnya proyek yang didanai dengan pola kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC). Menurutnya,  hingga saat ini progres MYC ini belum terlihat padahal DPRD sudah menyetujui anggaran proyek tersebut.”Sudah disetujui, tinggal kami (DPRD Kutim) mengAnggu hasil dari Pemkab. Seharusnya itu sudah berjalan,”ungkap Alfian saat di temui Wartakutim.com di […]

  • Adat Kenyah Kutim Soroti Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegakkan Hukum

    Adat Kenyah Kutim Soroti Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegakkan Hukum

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik terang. Hal itu memicu desakan dari tokoh adat Dayak Kalimantan Timur, yang meminta kepolisian segera mempercepat proses penanganan perkara. Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga korban ke Polres Kutim pada 19 Agustus 2025 lalu. Baik […]

  • Kelompok Tani di Kutim Terima Dana Karbon hingga Rp305 Juta, Disbun Tegaskan Fokus Konservasi

    Kelompok Tani di Kutim Terima Dana Karbon hingga Rp305 Juta, Disbun Tegaskan Fokus Konservasi

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur –  Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Karbon (Carbon Fund) yang bersumber dari Bank Dunia. Dana ini disalurkan kepada desa dan kelompok tani sebagai insentif atas upaya penurunan emisi dan pelestarian lingkungan di area perkebunan. Penelaah Teknik Kebijakan Disbun Kutim, Nurul Aliah, mengungkapkan bahwa besaran dana […]

expand_less