PUPR Kutim Matangkan Kajian Pembentukan UPTD Pengelolaan Folder Sangatta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mempersiapkan langkah strategis untuk menata pengelolaan Folder Sangatta agar lebih optimal dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Abdi Setia, yang menegaskan bahwa pihaknya kini sedang berfokus pada penyusunan kajian akademis sebagai dasar pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah).
Menurut Joni, proses penyusunan kajian ini merupakan tahapan penting sebelum folder resmi dikelola oleh lembaga khusus. “Pembentukan UPTD tidak bisa serta-merta. Harus ada kajian akademis terlebih dahulu untuk menilai kelayakan, kebutuhan SDM, struktur, hingga mekanisme pengelolaannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025)
PUPR Kutim menggandeng Universitas Brawijaya Malang, khususnya bidang teknik sumber air, untuk melakukan kajian teknis dan rekomendasi akademis. Kerja sama ini sekaligus memastikan bahwa seluruh aspek pengelolaan sesuai standar profesional. Setelah kajian selesai, hasilnya akan diserahkan ke Bagian Organisasi Setkab Kutim untuk ditelaah lebih lanjut sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi guna proses asistensi dan penilaian.
Joni menambahkan bahwa pembentukan UPTD bertujuan untuk memastikan pengelolaan Folder Sangatta berjalan lebih terarah, mulai dari fungsi teknis pengendalian banjir, perawatan kawasan, hingga penataan aktivitas masyarakat.
“Folder ini berkembang menjadi area wisata, olahraga, hingga rekreasi. Karena itu, perlu ada lembaga resmi yang benar-benar fokus mengelolanya,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan UPTD nantinya juga akan mencakup pengawasan keamanan, pengaturan pintu air, perawatan fasilitas, serta memastikan pemanfaatan area tetap sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa folder bukan sekadar ruang publik, tetapi juga infrastruktur vital penampung limpasan air.
Terkait waktu pembentukan, Joni menyebutkan bahwa target pelaksanaan UPTD diproyeksikan pada tahun 2026, menunggu rampungnya kajian dan legalitas melalui Perbup atau Perda. “Semua bertahap. Yang terpenting kajian harus kuat dulu,” tutupnya.(Adv/Kominfo)
![]()
- Penulis: Redaksi


