BKPSDM Kutim Perketat Verifikasi Berkas Mutasi ASN
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta perangkat daerah memperketat verifikasi administrasi dalam pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arie Iranday saat membuka Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria, Jalan A.W. Syahrani, Sangatta, Senin (31/8/2026).
Indra mengatakan, penguatan verifikasi di tingkat internal perangkat daerah diperlukan untuk mencegah keterlambatan proses mutasi akibat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen persyaratan.
“ Saya berharap untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD-lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan,” ujarnya.
Menurut Indra, dalam proses pengajuan mutasi masih ditemukan berkas yang belum memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses penyelesaian administrasi mutasi.
Karena itu, ia meminta pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum pengajuan mutasi diteruskan ke BKPSDM.
Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang seragam kepada pengelola kepegawaian mengenai prosedur perpindahan tugas ASN.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu dibuka Kepala BKPSDM Kutim Misliyansyah melalui Sekretaris BKPSDM Indra Arie Iranday. Peserta berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 80 peserta yang terdiri atas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari berbagai perangkat daerah.
Dina menegaskan, mutasi tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas administrasi birokrasi, tetapi juga merupakan bagian dari manajemen ASN.
Menurutnya, mutasi dapat menjadi sarana pengembangan karier pegawai sekaligus instrumen untuk mendukung pemerataan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah.
“Oleh karena itu, mekanisme pengusulannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
![]()
- Penulis: Redaksi Kaltim12


