Tarik Tarik Raperda RTRW, Asisten II Sebut Raperda RTRW Wajib Berpedoman Dengan Aturan di Atasnya
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur secara resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. Penarikan draf regulasi tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Langkah penarikan ini diambil guna menyesuaikan draf tata ruang daerah dengan dinamika perubahan kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Pusat.
Asisten II Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, menjelaskan, secara hierarki aturan perundang-undangan, tata ruang daerah wajib berpedoman pada kebijakan di atasnya.
“RTRW provinsi itu mengalami revisi, terlebih lagi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Secara hierarki, kita mengikuti aturan tersebut. Peninjauan (review) RTRW kabupaten ini nantinya akan ditetapkan di tingkat provinsi, baru kemudian dilanjutkan ke nasional,” ujar Noviari usai mewakili Bupati Kutai Timur dalam rapat paripurna di Sangatta, Senin (5/10/2026).
Noviari tidak menampik bahwa proses pembahasan revisi RTRW di daerahnya akan memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan rancangan tata ruang bersinggungan langsung dengan banyak sektor krusial.
“Memang proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal, terutama soal tata ruang kehutanan, perkebunan, dan semua aspek yang berkaitan dengan hak berusaha masyarakat di sana,” kata Noviari.
Terkait target penyelesaian, Pemkab Kutai Timur saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi dan pusat. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyesuaikan usulan-usulan yang telah mendapat persetujuan, salah satunya mengenai alih fungsi lahan.
Apabila seluruh draf telah rampung dan diverifikasi di tingkat provinsi, Perda RTRW yang baru siap untuk disahkan.
Selain penataan lahan secara umum, revisi RTRW Kutai Timur ini juga akan mengakomodasi penyelesaian masalah pelepasan kawasan (enclave) di Taman Nasional Kutai (TNK). Proses ini menjadi salah satu bagian penting dari mekanisme peninjauan ulang tata ruang daerah.
“Terkait enclave, sebelumnya kami sudah mengajukan pelepasan lebih dari 100.000 hektar, tetapi yang disetujui jumlahnya sangat kecil. Saya lupa angka pastinya, tetapi yang jelas hal itu adalah bagian dari mekanisme review RTRW,” tuturnya. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


