Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Tarik Dua Raperda, Ini Alasannya
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

Foto Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama Asisten II Sekkab Kutim Noviari Noor saat penandatanganan Penarikan Raperda Kabupaten Layak Anak, dan RTRW.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dalam tahap pembahasan.
Keputusan tersebut disahkan melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-VII yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, Sangatta, Senin (5/10/2026).
Adapun dua draf yang disepakati untuk ditarik adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri 27 anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Sekkab Kutai Timur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, yang mewakili Bupati.
Dalam penjelasannya, Noviari mengungkapkan bahwa penarikan kedua raperda tersebut harus dilakukan karena adanya dinamika regulasi di tingkat pusat. Hal ini menimbulkan kendala yuridis, baik secara materiil maupun formal.
“Dalam perkembangannya, terdapat kendala yuridis yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali. Sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penarikan raperda yang sudah masuk pembahasan memang harus melalui persetujuan bersama dengan DPRD,” ujar Noviari.
Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Noviari memaparkan bahwa draf tersebut awalnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021. Namun, berdasarkan hasil konsultasi Pemkab dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Perpres tersebut akan segera diganti dengan regulasi baru.
“Guna menghindari terbentuknya produk hukum daerah yang berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi, raperda ini perlu ditarik untuk selanjutnya disusun kembali sesuai kebijakan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Perubahan RTRW, penarikannya lebih didasari pada masalah prosedural. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda RTRW telah berakhir.
Pansus yang dibentuk pada September 2025 tersebut dinilai telah melampaui batas waktu penugasan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Mengacu pada Pasal 78 Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025, masa kerja Pansus pembahas Raperda ditetapkan paling lama tiga bulan sejak dibentuk. Perpanjangan waktu dapat dilakukan, namun tidak boleh melebihi masa sidang,” jelas Jimmi. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


