Wakil Bupati Siap Bawa Sengketa Lahan MKC ke Kementerian Kehutanan
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Sengketa lahan di Kutai timur (Kutim) antara perusahan dan masyarakat terus berlanjut. Sengketa melibatkan perusahan perkebunan dan masyarakat, termasuk dengan warga transmigrasi, yang memang memiliki legalitas lahan dari pemerntah, namun banyak dicaplok perusahan perkebunan. Karena ‘kuatnya’ perusahan, sengketa lahan berlangsung bertahun-tahun namun tak ada penyelesaian.
Seperti dialami ratusan warga Satuan Pemukiman (SP) 8 di Bengalon, Tepian Langsat. Mereka bersenketa dengan PT MKC (Multi Kusuma Cemerlang) , yang mengelola lahan seluas 18 000 hektar, ternyata 1100 hektar lebih merupakan lahan masyarakat serta transmigrasi. Sengketa lahan ini telah berlangsung bertahun-tahun namun belum ada penyelesaian. Akibatnya, ratusan warga melakukan demo ke Kantor DPRD Kutim kemarin (22/9) dilanjutkan dialog dengan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra ) Trisno, yang berlangsung di Ruang Arau, kantor Sektkab Kutim.
Usai dialog, Mahyunadi mengakui kasus tersebut ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan kasus ini sudah pernah dibuatkan pansus di DPRD Kutim, namun belum ada hasil. Bahkan ada rekomendasi dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan ) Kaltim bahwa ada 110 hektar lahan MKC yang harus di adedum untuk dikembalikan ke masyarakat. Namun hingga kini addendum belum terlaksana. Sementara masyarakat juga tetap beraktifitas.
“Untuk itu saya akan tengahi, membawa masalah ini ke kementerian kehutanan agar izin PT MKC, segera diaddendum, lahan masyarakat dikembalaikan, agar komplik bisa diahiri. Dengan demikian, masyarakat beraktifitas normal, sementara perusahan juga berjalan normal seperti biasa,” jelas Mahyunadi usai dialog dengan masyarakat. (*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


