Breaking News
light_mode
Beranda » Kaltim » Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kaltim12.com/,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui layanan perkara prodeo atau bebas biaya perkara.

Layanan prodeo tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengajukan perkara cerai gugat maupun cerai talak, dengan seluruh biaya proses persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran yang telah dialokasikan.

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

“Perkara prodeo itu pada prinsipnya memberikan kemudahan berperkara. Biaya perkara digratiskan, Rp0,” ujar Abdulrahman.

Ia menuturkan, untuk mengajukan perkara melalui skema prodeo, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Selebihnya, mekanisme pengajuan sama dengan perkara reguler.

“Persyaratannya hanya tambahan surat keterangan tidak mampu. Proses lainnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.

Abdulrahman menambahkan, berbeda dengan perkara reguler yang dikenakan panjar biaya berdasarkan jarak pemanggilan para pihak, layanan prodeo hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. PA Sangatta sendiri secara rutin mendapatkan alokasi anggaran prodeo karena capaian penyelesaian perkara yang konsisten setiap tahunnya.

Selain perkara perceraian, fasilitas prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa permohonan lain seperti isbat nikah. Namun demikian, terdapat jenis perkara yang tidak dapat diajukan secara prodeo, seperti perkara harta bersama dan permohonan poligami, karena dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

PA Sangatta berharap, keberadaan layanan prodeo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Hakim Resmi Dilantik, Perhelatan MTQ ke-16 Siap Digelar

    Dewan Hakim Resmi Dilantik, Perhelatan MTQ ke-16 Siap Digelar

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Bupati Ardiansyah Sulaiman melantik para dewan hakim dalam rangka pelaksanaan MTQ ke-16 Tingkat Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa (29/11/2022) di Ruang Meranti Sekretariat Kabupaten. Dilantik dalam ksempatan tersebut Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yakni M Arafah dan Sekretaris Ahmad Natsir. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) […]

  • ASN Harus Netral di Pileg, Pilpres dan Pilkada

    ASN Harus Netral di Pileg, Pilpres dan Pilkada

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Menghadapi pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pilkada serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di minta netral, tidak berpihak kepada calon yang ikut kontestasi pemilu tersebut. Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono, saat ditemui usai menghadiri acara Sosialisasi Netralitas ASN garapan Badan Kesatuan […]

  • Kelompok Tani di Kutim Terima Dana Karbon hingga Rp305 Juta, Disbun Tegaskan Fokus Konservasi

    Kelompok Tani di Kutim Terima Dana Karbon hingga Rp305 Juta, Disbun Tegaskan Fokus Konservasi

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur –  Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Karbon (Carbon Fund) yang bersumber dari Bank Dunia. Dana ini disalurkan kepada desa dan kelompok tani sebagai insentif atas upaya penurunan emisi dan pelestarian lingkungan di area perkebunan. Penelaah Teknik Kebijakan Disbun Kutim, Nurul Aliah, mengungkapkan bahwa besaran dana […]

  • Cegah COVID-19 – Masyarakat Kutim Gencar Dapatkan Booster

    Cegah COVID-19 – Masyarakat Kutim Gencar Dapatkan Booster

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur gencar melaksanakan vaksinasi booster dosis 3 bagi masyarakat, sebagai upaya mencegah penularan lebih luas terhadap COVID-19, khususnya varian baru XBB. Terlebih kesadaran masyarakat terhadap pentingnya booster menjadikan antuasiasme yang berlipat. Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hasanal menerangkan sangking antusiasnya masyarakat, 3.000 dosis vaksin booster yang diberikan oleh Kementerian […]

  • PUPR Ajak Pihak Swasta Ikut Perbaiki Jalan di Kutai Timur

    PUPR Ajak Pihak Swasta Ikut Perbaiki Jalan di Kutai Timur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur mengajak pihak swasta yang beroperasi di wilayah tersebut untuk berpartisipasi dalam memperbaiki dan memelihara infrastruktur jalan. Pemerintah daerah menilai, kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah sangat penting agar pembangunan dapat berlangsung lebih cepat dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Plt. Kepala Dinas PUPR […]

  • Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya

    Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk meningkatkan status kabupaten layak anak (KLA) naik ke tingkat menjadi Madya. Pasalnya, pada 2019 dan 2021 lalu status yang didapatkan Kutim hanya mentok pada KLA Tingkat Pratama. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutim Aisyah menyebutkan untuk dapat mengejar KLA Tingkat Madya, maka […]

expand_less