Propemberda 2026 Kutim Disorot, Raperda RT/RW Jadi Prioritas Utama Pemerintah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemberda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 mulai menjadi perhatian serius di lembaga legislatif. Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra, David Rante, mengungkapkan bahwa terdapat total 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Propemberda 2026.
Data tersebut menunjukkan adanya 15 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, serta 13 Raperda merupakan inisiatif dari pihak DPRD. David Rante menekankan bahwa meskipun jumlah usulan cukup banyak, terdapat satu Raperda dari pihak eksekutif yang menjadi skala prioritas tinggi dan harus segera diselesaikan. Raperda yang dimaksud adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Raperda ini dianggap sangat mendesak karena perannya yang krusial dalam mengatur tata kelola wilayah dan pembangunan.
“Secara prioritas, dari pemerintah yang pertama itu terkait dengan RT/RW. Karena itu sangat penting, sehingga kita berharap ini Perda ini sebenarnya sudah jalan,” ujar David Rante,Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, Raperda ini kembali masuk dalam daftar Propemberda 2026 karena masih membutuhkan penyelesaian regulasi. Keterlambatan dalam pengesahan akan berdampak pada proses pembangunan daerah.
“kalau umpamanya tidak selesai harus diusulkan lagi di tahun berikutnya. Makanya ini masih masuk di Pro perda tahun 2026,” tambahnya.
David Rante menegaskan urgensi Perda RT/RW karena fungsinya yang mendasar. “Karena RT/RW itu sangat penting untuk penataan rumah dan itu terkait dengan beberapa hampir semua saya kira kegiatan-kegiatan yang ada di (daerah),” tutupnya. (Adv/Kominfo)
![]()
- Penulis: Redaksi


