Pemkab Kutim Tegaskan Masyarakat Adat dan MHA Punya Kedudukan Berbeda
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat (MHA) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan proses pengakuan dan penetapan secara resmi oleh pemerintah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kutim, Trisno, mengatakan masyarakat adat lebih menggambarkan kondisi sosial yang berkembang dalam suatu komunitas. Sementara MHA berkaitan dengan pengakuan dan penegasan berdasarkan ketentuan hukum.
“Masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat itu berbeda. Masyarakat adat itu adalah gejala sosial, masyarakat adat itu kondisi sosial tertentu,” kata Trisno saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini
Menurutnya, keberadaan komunitas yang masih menjalankan tradisi atau kebiasaan adat belum cukup untuk menjadi dasar penetapan sebagai MHA. Pemerintah perlu melakukan penelitian untuk memastikan terpenuhinya aspek hukum yang dipersyaratkan.
“Tetapi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Berbeda, sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” jelasnya.
Trisno menyebut penelitian terhadap sejumlah calon MHA di Kutim saat ini telah berjalan. Dari lima aspek yang menjadi bagian dalam kajian, beberapa di antaranya telah diteliti.
Kajian tersebut antara lain mencakup keberadaan benda-benda adat serta hukum adat yang masih berlaku dalam komunitas.
Namun, unsur sosial dan budaya saja belum cukup. Pemerintah juga harus memastikan kejelasan wilayah adat, termasuk keberadaan tanah ulayat yang memenuhi ketentuan hukum.
“Yang saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” ujarnya. (*/ADV)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


