Wakil Bupati Minta Perda Tenaga Kerja Ditegakkan Dengan Baik
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Foto Wakil Bupati Kutim Mahyunadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi meminta semua pihak, terutama perusahan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam Perda itu diatur terkait dengan komposisi jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar daerah saat dilakukan penerimaan tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenag kerja lokal dan 20 persen dari luar.
“Dalam hirarki perundang undangan di Negara ini, Perda termasuk salah satu diantara undang undang tersebut. Sebagai undang-undang, maka itu harus ditegakkan dan siapa yang melanggar harus ada sanksinya,” jelas Mahyunadi dalam sambutannya saat membuka diskusi yang digagas oleh Alumni Himpunan Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA-KT), yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Selasa (8/9).
Dihadapan hadirin yang terdiri dari pelajar, mahasiswa dan beberapa petinggi perusahan besar yang ada di Kutim , Mahyunadi mengatakan, meskipun Perda ketenagakerjaan telah ada sejak tahun 2022, namun hingga kini belum pernah dilakukan perhitungan komposisi antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar terutama di perusahan besar, seperti Pama Persana Nusantara. “Kita tidak tahu di sana, apakah memang Perda itu sudah dilaksaakan atau belum. Jangan –jangan yang terjadi sebaliknya,” katanya.
Karena itu, pada perusahan yang baru akan masuk, termasuk yang beberapa waktu lalu telah melakukan graund breaking untuk pmbangunnan hilirisasi batu bara di Bengalon, di Kawasan BCIP (Batuta Chemical Industrial Park) jika nanti melakukan perekrutan tenaga kerja saat pembangunan pabrik agar komposisi tenaga kerja diterima sesuai dengan Perda Kutim.
Dikatakan, selama ini ada alasan klasik yang dibuat perusahan bahwa tenaga kerja yang didatangkan merupakan tenaga kerja teknis yang sudah siap pakai. Untuk itu, Mahyunadi mengatakan seharusnya Perusahaan melakukan pelatihan bagi tenaga kerja lokal agar siap kerja. Sebab pemerintah hanya menyiapkan tenaga kerja dengan kemampuan dasar, maka perusahaanlah yang memberikan pelatihan untuk skil keahlian sesui kebutuhan perusahaan. (Fhany/ADV/*)
![]()
- Penulis: Redaksi Kaltim12


