Talkshow HIPMA-KT Bahas Tantangan Dunia Kerja dan Masa Depan Tenaga Kerja Kutim
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA-KT) menggelar talkshow bertajuk “Memetakan Peluang dan Menaklukkan Tantangan Dunia Kerja Terkini” di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas perubahan dunia kerja, peluang investasi, kebutuhan keterampilan tenaga kerja, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam menghadapi perkembangan industri di Kutai Timur.
Ketua IKA HIPMA-KT Arief Effendi Bolly mengatakan dunia kerja saat ini mengalami perubahan yang sangat cepat seiring dinamika ekonomi dan kondisi global yang sulit diprediksi.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut masyarakat, khususnya generasi muda dan pencari kerja, untuk terus memperbarui wawasan dan memahami perkembangan kebutuhan dunia kerja agar tidak tertinggal.
“Talkshow ini hadir bukan tanpa alasan karena kita perlu memetakan di mana posisi kita, peluang kita apa yang kita raih, hambatan apa yang kita lalui, dan siapa kita. Tidak bisa lagi berjalan dengan asumsi lama,” ujar Arief.
Ia menilai diperlukan wawasan dan panduan strategis yang tepat agar tenaga kerja mampu menghadapi persaingan yang semakin dinamis.
Sementara itu, Dewan Penasehat HIPMA-KT Jimmy mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang dapat memberikan manfaat bagi pengusaha maupun tenaga kerja di Kutim.
Menurutnya, perkembangan investasi di daerah membuka peluang kerja baru yang harus diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja lokal. Salah satu peluang tersebut terlihat dari pengembangan industri hilirisasi di Kutai Timur.
“Peluang kerja dan lapangan kerja untuk para tenaga kerja itu memang harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan-tantangan seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi pencari kerja.
Ia mengatakan perusahaan perlu mengetahui kondisi dan jumlah tenaga kerja yang tersedia, sementara para pencari kerja juga harus memahami keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Mahyunadi juga menyoroti penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tenaga kerja, khususnya terkait kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, masih diperlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana penyerapan tenaga kerja lokal telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja yang sudah memiliki keterampilan dan pengalaman sehingga tenaga kerja lokal masih membutuhkan proses peningkatan kapasitas.
“Kalau kita menyerap tenaga lokal yang baru lulus, tentu membutuhkan waktu untuk memberikan edukasi terhadap tenaga-tenaga kerja baru itu untuk menjadi tenaga kerja yang siap pakai,” jelasnya. (Fhany/ADV/*)
![]()
- Penulis: Redaksi Kaltim12


