UMKM Tak Perlu Amdal Tapi Ikut Syarat OSS
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA.Tidak semua usaha memerlukan Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Terutama untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), cukup mengikuti persyaratan yang telah ditentukan dalam Online Single Submission (OSS), saat mengurus perizinan usaha. Sepeeti dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim Aji Wijaya Effendi didampingi Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia,
“Tidak semua usaha memerlukan AMDAL. Terutama UMKM, cukup ikuti persyaratan yang ada di OSS, saat mengurus izin. Di OSS itu, akan kelihatan apa persyaratan yang diperlukan,” katanya.
Disebutkan, AMDAL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.
“Sedangkan UMKM yang biasanya usaha skala kecil mungkin tidak akan memerlukan AMDAL, tergantung pada jenis dan skala kegiatan usahanya,” ucanhahh Jiii
Menurut regulasi yang ada, hanya usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyusun AMDAL.
Oleh karena itu, UMKM yang bergerak di bidang usaha dengan dampak lingkungan minimal, seperti produksi kerajinan tangan atau jasa, umumnya tidak diwajibkan untuk memiliki AMDAL.
Namun ada juga UMKM yang memerlukan AMDAL. Seperti UMKM yang
bergerak di bidang usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang lebih besar, seperti produksi skala menengah-besar, pengolahan bahan kimia, atau kegiatan yang melibatkan penggunaan sumber daya alam secara intensif.
Selain itu, UMKM yang berada di dekat kawasan lindung atau daerah yang sensitif secara ekologis juga mungkin diwajibkan untuk menyusun AMDAL, meskipun skala usahanya relatif kecil.
Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak ekosistem atau mengancam keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut.
Bagi UMKM, ada alternatif lain yang lebih sederhana, yaitu UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL merupakan dokumen yang wajib disusun oleh UMKM yang kegiatan usahanya tidak berdampak besar terhadap lingkungan, namun tetap perlu dikelola dan dipantau untuk mencegah potensi dampak negatif.
- Penulis: Redaksi Kaltim12


