Paripurna Nota Penjelasan Pemkab Kutim Terhadap APBD-P Ditunda, Ini Penjelasan Wakil Bupati
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

Foto Wakil Bupati Kutim Mahyunadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 batal dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Agenda yang sejatinya digelar pada Senin (28/9/2026) malam tersebut urung terlaksana diduga kuat karena belum siapnya dokumen materi paripurna.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang hadir mewakili pemerintah daerah membenarkan batalnya agenda tersebut. Ia mengaku kehadirannya di Kantor DPRD Kutim malam itu hanya ditugaskan untuk membacakan nota pengantar. Namun, hingga rapat dibatalkan, dokumen yang akan dibacakan belum diterimanya.
“Saya malam ini hanya ditugaskan untuk membaca nota pengantarnya saja. Tapi dokumennya belum ada sampai ke saya. Jadi, kalau materinya belum siap, ya saya balik,” ujar Mahyunadi kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas atau masuk dalam struktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut regulasi, struktur penyusunan APBD dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD dan Bupati sebagai pembina.
“Wakil Bupati tidak sebagai siapa-siapa di TAPD. Seandainya saya sebagai penasihat atau apa di TAPD, saya bisa lebih tegas memanggil semuanya,” terangnya.
Meski sempat mendapat informasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum, Mahyunadi menyarankan agar alasan detail penundaan ditanyakan langsung ke pihak terkait.
Terkait tenggat waktu pengesahan, Mahyunadi mengingatkan bahwa ketuk palu APBD Perubahan wajib dilakukan pada 30 September sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pedoman penyusunan APBD.
Mengingat sisa waktu yang sempit, Mahyunadi berharap proses ini bisa diselesaikan melalui sisa tiga agenda rapat yang ada.
“Bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan, karena masyarakat banyak sekali menunggu pembangunan. Ranah saya sebagai Wakil Bupati nanti ada pada bagian pengawasan dalam pelaksanaan APBD-nya, bukan penyusunan,” pungkasnya. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


