Risiko Gagal Panen 1200 Hektar Sawah Diasuransikan
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- print Cetak

Foto : Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitria.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA. Pemerintah Kutai Timur (Kutim) ingin memastikan petani gagal panen, khususnya petani padi sawah, tidak akan merugi jika gagal panen. Karena itu, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, pemerintah memberikan asuransi panen bagi 1200 hektar sawa di Kutim, jika gagal panen. Demikian dikatakan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitria.
“Salah satu program unggulan Bupati Kutim adalah pertanian berkelnjutan, terutama petani padi sawah. Untuk memastikan petani tidak rugi jika gagal panen, maka pemerintah sedang dalam proses mengasuransikan panen 1200 hektare sawah, jika gagal. Proses asuransi ini sudah dalam tahap pembentukan Peraturan Bupati (Perbub). Kami berharap dalam waktu dekat ini, Perbub sudah keluar, serta berharap di APBD Perubahan anggaran juga sudah ada,” katanya.
Disebutkan, asuransi ini merupakan kepedulian dan perlindingan pemerintah pada petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian.
Menurutnya asuransi diharapkan dapat mengurangi beban petani ketika mengalami kerugian akibat gagal panen.
“Program bentuk perlindungan agar petani tidak menanggung sendiri kerugian ketika terjadi gagal panen,” katanya.
Diakui, pada tahun pertama pelaksanaannya, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp216 juta untuk asuransi. Seluruh lahan yang masuk dalam program telah melalui proses verifikasi bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sehingga dipastikan merupakan lahan yang aktif diusahakan petani.
Dalam skema tersebut, premi asuransi ditetapkan sekitar Rp180.000 per hektare. Apabila terjadi gagal panen akibat bencana atau serangan hama sesuai ketentuan, petani berhak memperoleh uang pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi modal bagi petani untuk kembali menanam pada musim berikutnya. (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


