Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kaltim12.com/,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui layanan perkara prodeo atau bebas biaya perkara.

Layanan prodeo tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengajukan perkara cerai gugat maupun cerai talak, dengan seluruh biaya proses persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran yang telah dialokasikan.

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

“Perkara prodeo itu pada prinsipnya memberikan kemudahan berperkara. Biaya perkara digratiskan, Rp0,” ujar Abdulrahman.

Ia menuturkan, untuk mengajukan perkara melalui skema prodeo, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Selebihnya, mekanisme pengajuan sama dengan perkara reguler.

“Persyaratannya hanya tambahan surat keterangan tidak mampu. Proses lainnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.

Abdulrahman menambahkan, berbeda dengan perkara reguler yang dikenakan panjar biaya berdasarkan jarak pemanggilan para pihak, layanan prodeo hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. PA Sangatta sendiri secara rutin mendapatkan alokasi anggaran prodeo karena capaian penyelesaian perkara yang konsisten setiap tahunnya.

Selain perkara perceraian, fasilitas prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa permohonan lain seperti isbat nikah. Namun demikian, terdapat jenis perkara yang tidak dapat diajukan secara prodeo, seperti perkara harta bersama dan permohonan poligami, karena dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

PA Sangatta berharap, keberadaan layanan prodeo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kunjungan Kerja Ke Telen Pantau Pembangunan

    Bupati Kunjungan Kerja Ke Telen Pantau Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaimaiman belum lama ini melakukan kunjungan kerja di kecamata Telen. Kunjugan tersebut untuk meninjau langsung proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkab Kutim yang menggunakan dana APBD. Pada kesempatan tersebut, mantan wakil ketua DPRD Kutim ini, meninjau beberapa lokasi infrastruktur yang akan dibangun diantara nya pembangunan tempat ibadah, Pembangunan jembatan […]

  • Meriahnya Haornas 2026 di Kutim: Momentum Atlet Muda Unjuk Kebolehan Menuju Porprov

    Meriahnya Haornas 2026 di Kutim: Momentum Atlet Muda Unjuk Kebolehan Menuju Porprov

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Kaltim12
    • 0Komentar

    SANGATTA – Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berlangsung semarak. Digelar di Kawasan Olahraga Kudungga, Sangatta Utara, Jumat (2/10/2026), acara ini tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, tetapi juga momentum panggung bagi para atlet muda daerah menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Sejak pagi hari, ribuan warga dari berbagai elemen tampak memadati […]

  • Sorotan DPRD Kutim: 32 Proyek Tahun Jamak Disiapkan, Fokus Pembangunan Jalan dan Infrastruktur Tertinggal

    Sorotan DPRD Kutim: 32 Proyek Tahun Jamak Disiapkan, Fokus Pembangunan Jalan dan Infrastruktur Tertinggal

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah merampungkan pembahasan awal terkait usulan sejumlah proyek tahun jamak yang krusial bagi daerah. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jumat (21/11/2025) Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, membenarkan bahwa proyek-proyek tersebut telah masuk dalam […]

  • Kutim Perlu Strategi Pemberdayaan Berkelanjutan untuk Atasi Kemiskinan

    Kutim Perlu Strategi Pemberdayaan Berkelanjutan untuk Atasi Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Pertumbuhan ekonomi Kutai Timur (Kutim) terus melaju pesat, tercatat mencapai 9,82 persen pada 2024. Namun, di balik capaian tersebut, masalah kemiskinan masih membayangi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, 37,11 ribu jiwa atau 8,81 persen penduduk Kutim hidup di bawah garis kemiskinan. Anggota Komisi C DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, menekankan bahwa […]

  • Belajar dari Sumatra, Koperasi di Kutim Berpeluang Bangun Pabrik Sawit CPO

    Belajar dari Sumatra, Koperasi di Kutim Berpeluang Bangun Pabrik Sawit CPO

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Kaltim12
    • 0Komentar

    SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong koperasi daerah untuk mengambil langkah berani dengan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara mandiri. Langkah ini dinilai menjadi solusi strategis untuk mengakhiri ketergantungan petani sawit lokal terhadap perusahaan besar yang kerap mempermainkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa peluang tersebut sangat […]

  • Hj. Uci Soroti Minimnya Peran Perempuan di Dunia Politik Kutim

    Hj. Uci Soroti Minimnya Peran Perempuan di Dunia Politik Kutim

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Hj. Uci, S.E., menyoroti masih minimnya peran perempuan di dunia politik Kutim. Menurutnya, keterwakilan perempuan di parlemen hingga saat ini belum mencapai 20 persen, jauh dari harapan yang diamanatkan dalam undang-undang. “Keterlibatan perempuan dalam politik seharusnya menjadi perhatian serius, karena suara perempuan sangat penting dalam pengambilan […]

expand_less