Peredaran Arak dan Tuak Terpantau di Sangatta, Polisi Lakukan Penindakan
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kaltim12.com,KUTIM-Peredaran minuman beralkohol jenis arak dan tuak menjadi perhatian aparat kepolisian di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim menggelar operasi dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tidak memenuhi standar, Minggu (1/11/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.10 Wita itu, petugas mendatangi dua lokasi berbeda, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi mengamankan 20 liter tuak serta 54 botol arak. Total volume minuman beralkohol yang disita mencapai 32,4 liter.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto dengan melibatkan 15 personel. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan.
Erwin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, minuman yang tidak memiliki standar dan kejelasan kandungan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. Karena itu, pengawasan di sejumlah wilayah dinilai perlu terus ditingkatkan.
“Operasi ini kami laksanakan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas standar maupun kandungannya,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, personel kepolisian turut memberikan edukasi kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli minuman beralkohol ilegal.
Erwin menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada operasi kali ini. Satresnarkoba Polres Kutim akan terus memantau potensi peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di berbagai wilayah Kabupaten Kutim.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan risiko konsumsi minuman oplosan, terutama karena kandungan di dalamnya tidak diketahui secara pasti.
Kepolisian turut meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau distribusi minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
Melalui langkah tersebut, Polres Kutim berharap pengawasan bersama masyarakat dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sangatta tetap kondusif.
- Penulis: Redaksi Kaltim12


