Luruskan Mekanisme Dana RT, Ardiansyah: Desa Pengawas, RT Pelaksana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meningkatkan fungsi pengawasan terhadap realisasi pembangunan daerah, khususnya program unggulan bupati berupa dana RT senilai Rp250 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dana RT telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia menekankan pentingnya meluruskan pemahaman mengenai peran antara pemerintah desa dan pengurus RT di lapangan.
Menanggapi isu dominasi peran desa yang muncul di beberapa wilayah, Ardiansyah menjelaskan bahwa posisi desa dalam konteks ini adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara administrasi. Meskipun demikian, pelibatan RT dalam keseluruhan proses adalah mutlak.
“Secara administrasi memang tidak lepas dari desa selaku PPTK. Namun, pelibatan RT itu mutlak. Masalah kerap muncul saat RT tidak dilibatkan dalam penyusunan, padahal eksekusi seharusnya diserahkan ke RT,” tegasnya, Senin (17/11/2025).
Ardiansyah menyayangkan jika ada RT yang dikesampingkan, padahal merekalah pihak yang paling memahami lokasi dan kebutuhan riil warganya. Ia mengakui adanya ketimpangan di lapangan, di mana sebagian program berjalan baik, sementara yang lain belum terealisasi sebagaimana mestinya.
“Dana Rp250 juta ini wajib diawasi. Bagi yang belum berjalan, akan kami tegur. Jika dalam pelaksanaannya RT masih dikesampingkan, DPRD tidak akan segan memanggil pihak desa terkait untuk dimintai keterangan,” tutupnya, menandakan komitmen dewan dalam mengawal hak dan peran RT dalam program ini. (Adv/DPRD)
![]()
- Penulis: Redaksi


