DPRD Kutim Telusuri Data Air, Lahan, dan Bangunan Perusahaan untuk Pastikan Hak Pajak Daerah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kutai Timur – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menggali potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim. Selain melakukan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD juga mulai menelusuri berbagai sumber pajak yang dinilai belum tergarap maksimal, terutama dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, menegaskan bahwa salah satu fokus pendataan adalah penggunaan air tanah dan air permukaan oleh perusahaan. Menurutnya, pemanfaatan air dalam skala besar wajib terdata dengan jelas karena memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan pajak daerah.
“Kami ingin mengetahui secara pasti berapa besar penggunaan air oleh perusahaan, baik air tanah maupun air permukaan. Karena dari sana ada kewajiban pajak yang menjadi hak pemerintah daerah,” katanya,Kamis (13/11/20250
Selain air, DPRD Kutim juga menyoroti keberadaan lahan yang dikelola perusahaan. Data luas lahan, status peruntukan, hingga penggunaannya menjadi bagian dari pendataan yang tengah dilakukan. Rahmadani menyebut, pajak bumi dan bangunan (PBB) termasuk salah satu unsur penting yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. “Data lahan dan bangunan perusahaan wajib kita kantongi. Dari situ ada PBB yang merupakan hak daerah dan harus dihitung dengan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun sebagian unsur pajak terkait lahan dan bangunan ada yang masuk ke pemerintah provinsi atau pusat, DPRD Kutim tetap berkepentingan untuk melakukan pendataan. Hal ini untuk memastikan bagi hasil pajak yang diterima daerah benar-benar sesuai dengan porsi yang seharusnya. “Meskipun ada bagian pajak yang masuk provinsi atau pusat, kita perlu tahu angkanya. Jangan sampai bagi hasil yang diterima Kutim tidak sesuai dengan apa yang seharusnya kita dapat,” tutupnya.(Adv/DPRD)
![]()
- Penulis: Redaksi


