Bupati Kutim Minta Persoalan Sengketa Tanah dan Legalitas Aset Daerah Segera Dituntaskan
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, mulai dari sengketa masyarakat dengan perusahaan hingga kepastian hukum aset milik pemerintah.
Permintaan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan ATR/BPN Kutim di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya. Forum itu membahas sejumlah persoalan pertanahan yang masih ditemukan di lapangan, termasuk sengketa batas wilayah dan legalitas aset pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Ardiansyah Suliaman mengatakan keluhan masyarakat terkait hak atas tanah masih sering diterima pemerintah daerah. Persoalan tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut sengketa dengan perusahaan, tetapi juga perbedaan pemahaman mengenai tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah.
“Masalah masih banyak di lapangan. Terbukti kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujarnya.
Ia meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap tanah milik pemerintah, termasuk memastikan mana yang telah memiliki keabsahan hukum dan mana yang masih harus diselesaikan.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan legalitas lahan untuk pembangunan kantor Bulog. Menurutnya, lahan tersebut masih dalam tahap pengukuran sebagai persyaratan dari pemerintah pusat sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah meskipun belum keluar sertifikatnya, Bulog siap untuk membangun itu,” katanya.
Selain kepastian hukum, Ardiansyah meminta BPKAD, khususnya bagian aset, memastikan seluruh tanah pemerintah tertib administrasi agar tidak kembali menimbulkan hambatan pembangunan di lapangan.
Ia mengungkapkan masih terdapat kasus masyarakat yang menghentikan bahkan memportal lokasi pembangunan pemerintah karena persoalan status lahan. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya penataan aset daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mengapresiasi pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sebelumnya telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, ia menilai masih ada pekerjaan rumah, terutama terkait kepastian hukum lahan usaha di wilayah Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar, Karangan, dan kawasan lain yang berbatasan dengan kawasan tertentu.
“Semoga Rakor pada pagi hari ini memberikan kontribusi yang sangat pasti, sangat cepat, dan tepat,” tutupnya (Fhany/ADV/*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


