Wakil Bupati Kutim Janji Kawal 12 Poin Tuntutan Buruh hingga ke Pusat
- account_circle Redaksi Kaltim12
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- print Cetak

Foto Wakil Bupati Kutim Mahyunadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutim menyampaikan penolakan terhadap konsep ketenagakerjaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026). Massa menilai keberlakuan secara berlebihan dapat mengurangi kepastian hubungan kerja dan membuat posisi pekerja semakin rentan.
Sekretaris FPBM-KASBI Kutim Yoakim mengatakan, meskipun mencermati adanya perbedaan antara rencana yang dibahas bersama DPR dan pemerintah dengan usulan yang disampaikan kelompok pekerja pekerja.
Menurutnya, sejumlah ketentuan masih perlu diperbaiki agar peraturan baru tidak memberikan ruang terlalu luas kepada perusahaan dalam menentukan pola hubungan kerja.
“Perbedaannya sekitar 70 sampai 80 persen. Kami melihat draf yang ada belum cukup berpihak kepada buruh, terutama terkait kepastian kerja, outsourcing, PKWT, dan pemagangan,” ujarnya.
Yoakim menjelaskan, ketenagakerjaan mungkin diterapkan melalui pola kontrak dengan masa kerja yang semakin pendek. Situasi tersebut dinilai dapat membuat kesulitan pekerja memperoleh kepastian mengenai keinginannya.
“Kalau momen terlalu besar diberikan kepada pengusaha, kepastian kerja menjadi tidak jelas. Kontrak bisa dibuat sangat pendek dan pekerja berada dalam posisi yang rentan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan, seluruh usulan tersebut saling berkaitan erat dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga pemerintah daerah tidak akan memilah poin mana yang diutamakan.
“Ada 12 poin penting yang kami usulkan dan dikirim ke DPR RI. Penting semuanya,” ujar Mahyunadi usai pertemuan.
Menurut Mahyunadi, regulasi baru dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan sebagai payung hukum yang kuat bagi Pemkab Kutim. Selama ini, pemerintah daerah menahan tantangan dalam mengawasi serta memastikan perusahaan di Kutim menjalankan kewajibannya terhadap pekerja.
Ia berharap regulasi ketenagakerjaan tingkat nasional yang tengah dibahas dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memperjelas batasan bagi pihak perusahaan.
“Kalau undang-undang ini terbit, berdasarkan isi aturan baru itulah kita tegaskan lagi kewajiban pada perusahaan-perusahaan yang ada,” tegasnya.
Melalui penyampaian 12 poin kesepakatan ini ke DPR RI, Pemkab Kutim memastikan dialog dengan serikat buruh tidak berhenti di tingkat lokal, melainkan masuk dalam pembahasan kebijakan nasional. (Fhany/Adv*)
- Penulis: Redaksi Kaltim12


