Retribusi Parkir RSUD Kudungga Dipersoalkan, HMI Soroti Keadilan untuk Driver Ojol
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- print Cetak

Pintu Masuk RS Kudungga Menggunakan Loket Tiket Parkir
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kaltim12.com/,KUTIM – Kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga kembali menuai perhatian publik. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sangatta Kutai Timur (HMI) menyampaikan kritik atas sistem tarif yang dinilai belum mengakomodasi kondisi di lapangan, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol) yang hanya berhenti dalam waktu singkat.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kutai Timur, Siswandi, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari para driver yang merasa terbebani dengan tarif parkir yang diberlakukan tanpa mempertimbangkan durasi singgah. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000 dan roda empat Rp4.000.
Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang sekadar mengantar pasien atau keluarga pasien hingga ke area depan layanan, bahkan hanya dalam hitungan menit. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan membayar tarif penuh sebagaimana kendaraan yang parkir lebih lama.
“Realitanya di lapangan, ada yang hanya berhenti sebentar, tidak sampai dua menit. Tapi sistem tetap menghitungnya sama dengan yang parkir berjam-jam. Ini yang menurut kami perlu dievaluasi,” ujar Siswandi, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, situasi kerap kali tidak memungkinkan bagi driver untuk menurunkan penumpang di luar kawasan rumah sakit. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, sebagian penumpang juga meminta diantar hingga mendekati pintu layanan medis karena kondisi kesehatan.
Di sisi lain, ketika kendaraan masuk melalui portal parkir, tarif otomatis dikenakan tanpa ada toleransi waktu. Kondisi tersebut, lanjutnya, pada akhirnya membuat biaya tambahan dibebankan kembali kepada penumpang.
HMI menilai, sebagai fasilitas layanan publik, rumah sakit semestinya memiliki kebijakan yang lebih adaptif. Skema khusus seperti jalur drop-off atau toleransi waktu singkat dinilai dapat menjadi solusi tanpa harus menghapus retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.
“Kami tidak dalam posisi menolak retribusi. Tapi perlu ada kebijakan yang lebih proporsional. Bisa saja dibuat aturan teknis untuk kendaraan antar-jemput singkat,” tegasnya.
Siswandi juga menyinggung dasar hukum kebijakan tersebut yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, regulasi turunan seperti Peraturan Bupati memungkinkan adanya pengaturan lebih rinci terkait pengecualian tertentu.
Selain persoalan tarif, HMI turut menyoroti aspek transparansi pengelolaan parkir yang diketahui dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan tingginya mobilitas kendaraan setiap hari, potensi pendapatan dari sektor parkir dinilai cukup besar dan perlu diawasi secara terbuka.
Ia memaparkan, jika dalam sehari terdapat ratusan kendaraan roda dua saja, maka akumulasi pendapatan bulanan bisa mencapai jutaan rupiah. Belum lagi jika dihitung dengan kendaraan roda empat yang tarifnya lebih tinggi.
“Karena ini menyangkut uang masyarakat, maka mekanisme pengelolaannya juga harus jelas. Publik berhak mengetahui sistemnya, mulai dari setoran hingga pengawasannya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari solusi, HMI mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS agar seluruh transaksi tercatat secara digital. Langkah tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
Menurut Siswandi, digitalisasi parkir juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keuangan berbasis elektronik. Dengan sistem yang lebih transparan, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan retribusi pun dapat meningkat.
HMI berencana mengajukan audiensi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna membahas lebih lanjut mekanisme dan evaluasi tarif parkir di RSUD Kudungga. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara mahasiswa, pengelola, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin ini dibahas bersama. Jika ruang diskusi dibuka, tentu itu lebih baik. Prinsipnya kami mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian,” tutupnya.
![]()
- Penulis: Redaksi


