Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Pilihan » Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kaltim12.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) di Kecamatan Karangan seharusnya telah selesai sejak tahun 2023.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, Trisno, menyusul kembali munculnya aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang sama.

Menurut Trisno, Pemkab Kutim telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan pada tahun 2023 yang bersifat komprehensif dan mengikat. Rekomendasi tersebut memuat empat poin utama yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.

“Dalam rekomendasi itu, subjeknya sudah jelas, objeknya jelas, dan petunjuk penyelesaiannya juga jelas. Seharusnya persoalan ini sudah clean and clear dan tidak ada masalah lagi,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang telah melalui proses verifikasi data dan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada lagi ruang untuk penafsiran baru di luar rekomendasi yang telah diterbitkan.

Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Kutim mengaku belum menerima laporan resmi dari PT BAS terkait progres pelaksanaan rekomendasi tersebut. Padahal, laporan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Kami meminta PT BAS menyampaikan laporan progres pelaksanaan rekomendasi paling lambat tujuh hari sejak rapat hari ini. Laporan itu akan kami analisis melalui tim fasilitasi,” jelasnya.

Trisno menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan rekomendasi baru atas sengketa lahan tersebut. Sikap Pemkab Kutim tetap mengacu pada rekomendasi tahun 2023 yang dinilai sudah final.

“Titik terang penyelesaian itu ada pada rekomendasi 2023. Kalau dilaksanakan, selesai. Pemerintah daerah tidak bisa lagi membuat rekomendasi baru,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan persepsi keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi standar keadilan negara.

“Kalau ada pihak yang merasa belum adil, silakan menempuh jalur lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam konflik pertanahan hanya sebatas fasilitasi dan penerbitan rekomendasi. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

“Fasilitasi hari ini hanya untuk memastikan rekomendasi dijalankan, bukan untuk memberikan petunjuk atau keputusan baru,” pungkas Trisno.

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Progres Tidak Sesuai Target Wabup Kasmidi Laporkan 3 Provider Ke Kementerian Kominfo

    Progres Tidak Sesuai Target Wabup Kasmidi Laporkan 3 Provider Ke Kementerian Kominfo

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SANGATTA – Wakil bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, melaporkan sejumlah provider ke Direktorat jendral Telekomunikasi kementerian Kominfo terkait pembangunan tower dan BTS di sejumlah kecamatan di Kutim. Laporan tersebut di sampaikan Kasmidi bulang saat mengikuti rapat evaluasi Program 3435 Non T3 oleh Direktorat Telekomunikasi sebagai komitmen Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dikatakan, Pemkab […]

  • Ekspor Pisang Kepok Grecek Kutim Masih Berlanjut ke Pasar Mancanegara

    Ekspor Pisang Kepok Grecek Kutim Masih Berlanjut ke Pasar Mancanegara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kutai Timur-Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperluas pasar komoditas unggulan daerah terus menunjukkan hasil positif. Salah satunya melalui keberlanjutan ekspor pisang kepok grecek ke beberapa negara tujuan. Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Wahyudi Noor, menyebut ekspor tersebut masih berjalan hingga kini. Menurutnya, pengiriman pisang kepok grecek asal Kutim […]

  • Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Dorong Sangatta Tumbuh Menjadi Kota Jasa

    Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Dorong Sangatta Tumbuh Menjadi Kota Jasa

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/,KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, pada Senin (16/3/2026) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah visi transisi ekonomi Kutai Timur. Dalam agenda tersebut, […]

  • Febrian, Pelajar Anggana Raih Wakil I Putera Pelajar Kaltim 2026, Usung Advokasi Pelajar Berdampak

    Febrian, Pelajar Anggana Raih Wakil I Putera Pelajar Kaltim 2026, Usung Advokasi Pelajar Berdampak

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ‎www.kaltim12.com/,KUTAI KARTANEGARA – Prestasi membanggakan diraih Febrian, pelajar asal Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Siswa SMA Negeri 1 Anggana ini berhasil meraih juara 2 atau Wakil I Putera Pelajar Kalimantan Timur 2026 pada tingkat SMA. ‎Dalam ajang bergengsi tersebut, Febrian mengangkat advokasi bertajuk “Pelajar Berdampak Sebagai Garda Terdepan Perubahan Dengan Mau Berkembang.” ‎Advokasi ini berfokus […]

  • UMK Kukar Tahun 2023 Mencapai Rp 3,3 Juta

    UMK Kukar Tahun 2023 Mencapai Rp 3,3 Juta

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/, Kutai Kartanegara – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kukar tahun 2023 sebesar Rp 3.394.513 atau naik sebesar Rp 194.858 dengan persentase 6,09% dari tahun sebelumnya Rp 3.199.654,80. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kukar bersama stakeholder terkait, di ruang rapat sekrataris daerah Kabupaten Kukar, Rabu […]

  • Tanggap Bencana, Kapolsek Muara Wahau Pimpin Pembagian Sembako di Lokasi Banjir

    Tanggap Bencana, Kapolsek Muara Wahau Pimpin Pembagian Sembako di Lokasi Banjir

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    www.kaltim12.com/,KUTIM – Intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan meluapnya air sungai hingga merendam permukiman warga di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Di tengah kesulitan warga menghadapi banjir, Polsek Muara Wahau hadir memberikan bantuan kemanusiaan pada Selasa (9/12/2025). ​Dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, jajaran kepolisian menyalurkan 30 paket […]

expand_less